Ketua Komisi I DPR R akan memanggil Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk fokus membahas maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Jakarta, Beritasatu.com
Hal tersebut dinyatakan oleh Meutya usai menghadiri acara Ajang Golkar Media Award 2023 yang digelar di Gedung DPP Partai Golkar, pada sabtu sore .“Jadi sebetulnya kalau ranah ini memang ada Kementerian Luar Negeri. Itu di bawah pengawasan Komisi I juga, jadi kita akan panggil Kementerian Luar Negeri,” kata Meutya.Komisi I akan menggali faktor TPPO itu terjadi berkaitan dengan celah yang dilalui migran ilegal, serta edukasi yang akan dilakukan kepada masyarakat terutama perempuan dan anak.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polda Jabar: 56 persen Pekerja Migran dari Jabar Berangkat Secara Ilegal |Republika OnlineSejak terbentuknya Satgas TPPO, Polda Jabar telah ungkap 37 kasus tppo
Baca lebih lajut »
Propam Usut Rumah Mewah Tampung 24 Korban TPPO Diduga Milik Pamen PolriRumah mewah di Lampung yang menampung 24 orang korban TPPO diketahui milik anggota Polri. Kasus tersebut kini tengah didalami Propam Polda Lampung.
Baca lebih lajut »
Perjuangan Sarip Cari Keadilan untuk Anaknya Korban TPPO yang Tewas di TurkiSarip mencari keadilan untuk anaknya yang meninggal dunia di Turki setelah menjadi korban perdagangan orang.
Baca lebih lajut »
Polres Indramayu Tabuh 'Genderang Perang' terhadap TPPO, Silakan Lapor ke Nomor Ini |Republika OnlinePelaku TPPO memanfaatkan media sosial untuk menjaring para korbannya.
Baca lebih lajut »
PPATK Temukan Aliran Transaksi Jaringan TPPO, Jumlahnya Capai MiliaranPPATK temukan transaksi yang diduga hasil Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga mencapai Rp442 miliar di tahun 2023.
Baca lebih lajut »
Polisi: Korban TPPO dijanjikan kerja 'cleaning service' di Arab SaudiDirektorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa para korban yang berjumlah 22 orang dalam kasus tindak pidana perdagangan ...
Baca lebih lajut »