Penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara dengan hasil merekomdasika penyidik memenuhi alat bukti demi menguatkan mens rea dari tersangka aplikasi Jombingo.
Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh perusahaan PT Bingoby Digital Kreasi yang mengelola aplikasi e-commerce Jombingo masih terus didalami kepolisian.
"Sudah ada calon tersangkanya, jadi ada pelaku WNA, ada jaringannya di Indonesia," kata Ade dalam keterangannya, Selasa . Sebelumnya, kepolisian mengungkap Jombingo merupakan aplikasi jual-beli sistem komisi yang beroperasi di Indonesia sekitar Maret 2022. Selain itu, aplikasi Jumbingo juga mengharuskan pengguna melakukan top up sejumlah dana sebelum memulai transaksi pembelian barang pada aplikasi. Cara para member untuk melakukan top up pada aplikasi Jombingo yakni dengan transfer uang ke rekening sesuai permintaan pada aplikasi jombingo. Kemudian setelah awal tahun 2023 cara top up berubah dengan cara scan barcode ke virtual account.