Nenek Titin diduga dibuang di pinggir jalan oleh komplotan mafia tanah yang menyerobot rukonya. Nenek Titin kemudian ditemukan keluarganya sudah berada di panti jompo.
Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa salah seorang pengurus panti jompo terkait kasus mafia tanah nenek Titin Suartini NG. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa .
"Tadi ditanyakan apa benar keberadaan nenek Titin ada di panti. Ya saya jawab memang iya, nenek Titin ada di panti kami. Terus ditanyakan kok sampai bisa ada di panti, dikirim ke panti," ujar dia. 2 dari 2 halamanDitemukan di Panti Jompo Usai Jadi Korban Mafia TanahDiketahui, Kasus ini dilaporkan oleh Alexander Sutikno selaku kakak kandung dari Titin Suartini NG. Laporan tercatat dengan nomor LP/4530/VII/2019/PMJ/ Dit.Reskrimum. Alex kemudian memberikan surat kuasa kepada Boy Sulimas untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Nenek Titin baru meninggal 31-10-2021 dipanti Jompo. Nasib tanah dan ruko itu sekarang sertifikatnya sudah atas nama pihak ketiga," terang dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ruko Nenek Titin Dirampas Mafia Tanah, Polisi Periksa Pengurus PantiPolda Metro Jaya memeriksa salah seorang pengurus pantai asuhan, Siti Rokhayat, terkait kasus tanah nenek Titin Suartini yang dirampas oleh komplotan mafia tanah
Baca lebih lajut »
Nenek di Kulon Progo Jatuh ke Sumur Kedalaman 10 Meter |Republika OnlineNenenk berusia 82 tahun tersebut pun ditemukan meninggal dunia.
Baca lebih lajut »
Nenek Tua Antre Berobat 30 Menit, Wawako Palembang Sidak PuskesmasWakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang berada di Jalan Merdeka,...
Baca lebih lajut »
Kronologis Nenek 75 Tahun Ditemukan Tewas di Sumur, Cucu Berteriak HisterisSeorang nenek di Kulon Progo tercebur ke dalam sumur dapur di rumahnya. Saat diangkat, sudah meninggal dunia. Innalillahi. kulonprogo
Baca lebih lajut »