Usut dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil petinggi PT
Usut dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera , tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memanggil petinggi PT Hutama Karya .Menteri Bahlil Ngaku Belum Tau Dirinya Dilaporkan ke KPK
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS yang dilaksanakan PT HK Persero," kata Ali kepada wartawan, Rabu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Rugikan Negara Belasan Miliar, KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans SumateraKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan penyidikan perkara baru kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol
Baca lebih lajut »
Rugikan Negara Miliaran Rupiah, KPK Usut Dugaan Korupsi di PT Hutama Karya Terkait Tol Trans SumateraKasus dugaan korupsi itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. KPK saat ini sedang menunggu data dari BPKP
Baca lebih lajut »
Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa 4 Legislator BandungJPNN.com : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap di lingkungan Pemkot Bandung.
Baca lebih lajut »
Mahasiswa Minta KPK Usut Keterlibatan Menhub di Kasus Korupsi Jalur Kereta ApiMahasiswa minta Presiden mengusut dugaan keterlibatan Menbuh Budi di kasus korupsi DJKA
Baca lebih lajut »
Usut Kasus Korupsi Rp3,03 T KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel MuhammadJPNN.com : Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Al-Haddar bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes.
Baca lebih lajut »
Sudah Ada Tersangka, KPK Usut Dugaan Korupsi di PT PLNKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut penyidikan perkara baru, yakni dugaan korupsi di PT PLN Persero terkait dengan
Baca lebih lajut »