Sebagian besar usul revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bertujuan mengakomodasi keberadaan UU Cipta Kerja. UU yang dibuat lewat omnibus juga dianggap lebih tinggi. KoranTempo
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi usul inisiatif DPR, kemarin. RUU itu berisi revisi sejumlah pasal dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta tambahan beberapa pasal baru.
Inti revisi ataupun penambahan pasal itu mengukuhkan keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja.... Silahkan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini. Mulai dari✔ Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone✔ Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Baleg Sepakati 15 Poin Revisi UU PPP untuk Perbaikan UU Ciptaker |Republika OnlinePoin pertama dalam revisi memasukkan pengertian omnibus law pada Pasal 1 UU PPP.
Baca lebih lajut »
Baleg DPR Setujui 15 Poin Revisi UU PPP untuk Perbaiki UU Cipta KerjaBaleg DPR menyetujui 15 poin revisi Undang-Undang PPP untuk memperbaiki UU Cipta Kerja yang diputuskan MK inkonstitusional bersyarat.
Baca lebih lajut »
Setelah Kelar Revisi UU PPP, DPR Bakal Perbaiki UU Cipta KerjaWakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan pihaknya bersama pemerintah akan segera memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, pascarevisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
Baca lebih lajut »
UU Baru Inggris Bisa Penjarakan Mark ZuckerbergCEO Meta, Mark Zuckerberg bisa menghadapi hukuman penjara di bawah undang-undang baru Inggris.
Baca lebih lajut »
Anggota DPR dari Fraksi PKS Tolak Pembahasan Revisi Kedua UU PPPMulyanto, menyebut revisi UU PPP merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Baca lebih lajut »