Usul Bentuk PP Demi Lindungi Pembela HAM, Dirjen HAM: Amanat Konstitusi Seperti Itu

Dirjen Ham Berita

Usul Bentuk PP Demi Lindungi Pembela HAM, Dirjen HAM: Amanat Konstitusi Seperti Itu
Pembela HAMPerlindungan Pembela HAMHak Asasi Manusia
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 48 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 36%
  • Publisher: 53%

Amanat konstitusi seperti itu. Untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya, maka dibentuk PP...'

Usul Bentuk PP Demi Lindungi Pembela HAM, Dirjen HAM: Amanat Konstitusi Seperti Itu. ), Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra menjelaskan perlunya pembentukan peraturan pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM , untuk mengoptimalkan upaya melindungi

Dia menjelaskan Pasal 100 hingga Pasal 103 UU HAM sudah mengatur ketentuan bahwa setiap orang, kelompok, organisasi, maupun lembaga untuk terlibat dalam perlindungan dan pemajuan HAM. Namun, Dhahana menilai aturan tersebut masih bersifat normatif.Meski Pasal 100 hingga Pasal 103 UU HAM tidak memuat pendelegasian pembentukan PP, lanjut dia, peraturan turunan itu masih bisa diterbitkan. “Amanat konstitusi seperti itu.

“Kami pun juga sudah ada naskah akademiknya. Bahkan dari Prolegnas, insha Allah mungkin periode ke depan kita akan optimalkan terhadap perubahan UU Nomor 39 Tahun 1999 ini,” tutur Dhahana.Dhahana menyampaikan hal itu merespons salah satu rekomendasi laporan Kemitraan yang bertajuk Catatan Kelabu Pelindungan terhadap Pembela HAM 2014–2023 itu.

Tercatat, adanya perubahan jenis serangan terhadap pembela HAM, yakni dari serangan penganiayaan bergeser menjadi serangan hukum atau judicial harassment.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

Pembela HAM Perlindungan Pembela HAM Hak Asasi Manusia Kemenkumham

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ingat! Dilarang Ikut Kampanye, Simak 11 Bentuk Eksploitasi Anak-anak di Pilkada 2024Ingat! Dilarang Ikut Kampanye, Simak 11 Bentuk Eksploitasi Anak-anak di Pilkada 2024Publik juga perlu memahami bentuk-bentuk penyalahgunaan maupun eksploitasi anak dalam Pilkada serentak 2024.
Baca lebih lajut »

Tak Mau Ikuti Jejak Anies Bentuk TGUPP, RK Pilih Bentuk Tim IniTak Mau Ikuti Jejak Anies Bentuk TGUPP, RK Pilih Bentuk Tim IniRK mengatakan untuk pembangunan Jakarta perlu kontribusi dari banyak pihak.
Baca lebih lajut »

Komnas HAM Apresiasi Pendekatan Persuasif Aparat KeamananKomnas HAM Apresiasi Pendekatan Persuasif Aparat KeamananKomnas HAM ingatkan agar para pihak tetap kedepankan pendekatan persuasif dan prinsip HAM.
Baca lebih lajut »

Dirjen HAM dukung pelindungan data pribadi lewat indeks HAMDirjen HAM dukung pelindungan data pribadi lewat indeks HAMDirektur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra mendukung upaya peningkatan pelindungan data pribadi, salah satunya ...
Baca lebih lajut »

Kemenkum-HAM Ajak Diskusi Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAMKemenkum-HAM Ajak Diskusi Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAMMelalui Forum Diskusi Strategi Kebijakan, Kanwil Kum-HAM Jatim yang dipimpin Heni Yuwono itu mengajak ribuan peserta mendiskusikan hal ini.
Baca lebih lajut »

Komnas HAM RI pantau implementasi pemenuhan HAM di SultengKomnas HAM RI pantau implementasi pemenuhan HAM di SultengKetua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia Atnike Nova Sigiro memantau implementasi pemenuhan hak-hak bagi korban atau keluarga ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 02:00:34