Badan Legislasi DPR menyatakan, selama rapat bersifat tertutup, hanya undangan dan peserta rapat Omnibus Law yang boleh terlibat pembahasan.
Awiek, sapaan Baidowi, menjelaskan jika rapat digelar tertutup, maka tidak boleh ada orang selain peserta atau undangan rapat yang diperbolehkan masuk, baik secara virtual maupun fisik."Fasilitas Zoom itu buat peserta rapat. Kalau mau mengikuti jalannya rapat secara terbuka, bisa melalui saluran TV Parlemen ataupun medsos DPR, jika rapat terbuka. Jika rapatnya tertutup tentu tidak bisa," kata Awiek melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dikritik Rapat Omnibus Law Tertutup, Baleg DPR Beri PenjelalasanWilly dari Partai NasDem memastikan publik akan dilibatkan dalam pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »
DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker Siang Ini |Republika OnlineRapat mengagendakan penetapan anggota Panja RUU Ciptaker.
Baca lebih lajut »
Baleg DPR: Terbuka Ruang bagi Pemerintah Jika Ingin Tarik Draf Omnibus Law Cipta KerjaJika tak ditarik, draf RUU Cipta Kerja masih memungkinkan untuk dikoreksi agar selaras dengan upaya menangani dampak pandemi Covid-19 di tanah air.
Baca lebih lajut »
DPR Resmi Bentuk Panja Omnibus Law Ciptaker, PKS Tak IkutBaleg DPR resmi membentuk panitia kerja omnibus law cipta kerja, tanpa keterlibatan PKS yang enggan menyetorkan nama anggotanya.
Baca lebih lajut »
Masyarakat Sipil Mengaku Diblokir Saat DPR Rapat Online RUU Cipta KerjaPembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja diprotes karena masyarakat sipil mengaku dikeluarkan dan diblokir dari rapat online.
Baca lebih lajut »
Masyarakat Dikeluarkan dari Rapat Daring RUU Ciptaker DPRSaat menyampaikan aspirasi yang berbeda dengan DPR terkait RUU Cipta Kerja, warga dikeluarkan dari rapat daring tersebut dan tak bisa lagi mengikutinya.
Baca lebih lajut »