Usia Pensiun Diperpanjang Hingga 65 Tahun

Ekonomi Berita

Usia Pensiun Diperpanjang Hingga 65 Tahun
Usia PensiunBPJS KetenagakerjaanJaminan Pensiun
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 78 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 51%
  • Publisher: 68%

Perpanjangan usia pensiun pekerja Indonesia hingga 65 tahun diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2015. Usia pensiun akan naik secara bertahap setiap 3 tahun, mencapai 57 tahun pada 2019, 59 tahun pada 2025, dan akhirnya 65 tahun.

Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun, demikian bunyi pasal tersebut. PP Nomor 45 Tahun 2015 ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni 2015. Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun naik menjadi 57 tahun. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 2015.

Selanjutnya, batas usia pensiun pekerja bertambah satu tahun untuk setiap periode tiga tahun berikutnya sampai mencapai batas usia pensiun 65 tahun. Tiga tahun kemudian, usia pensiun bekerja naik menjadi 59 tahun per 1 Januari 2025. Dengan demikian, pekerja Indonesia yang berusia 59 tahun akan pensiun pada 2025 sehingga bisa menerima manfaat program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, pekerja yang baru berusia 58 tahun tidak jadi pensiun pada 2025 dan baru akan menerima manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan pada 2026 ketika sudah berumur 59 tahun. PP Nomor 45 Tahun 2015 juga mengatur peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memasuki usia pensiun tapi masih dipekerjakan dapat memilih menerima manfaat jaminan pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja. Pekerja yang sudah berusia pensiun bisa tetap dipekerjakan hingga berhenti bekerja maksimal tiga tahun setelah usia pensiun. Jaminan pensiun merupakan jaminan sosial untuk mempertahankan derajat kehidupan layak bagi peserta dan/atau ahli waris dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Pasal 16 PP Nomor 45 Tahun 2015 mengatur peserta BPJS Ketenagakerjaan menerima manfaat pensiun berupa pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak, ataupun pensiun orang tua. Lewat perpanjangan batas usia pensiun pekerja Indonesia, kesempatan mereka dalam menyiapkan uang pensiun pun menjadi lebih panjang dan bisa meningkatkan jumlah tabungan pensiun

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Usia Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun Pekerja Indonesia PP Nomor 45 Tahun 2015

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Berapa Nilai Manfaat BPJS Ketenagakerjaan?Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Berapa Nilai Manfaat BPJS Ketenagakerjaan?Batas usia ini menjadi mundur dari sebelumnya, usia pensiun pekerja pada 58 tahun.
Baca lebih lajut »

Usia Pensiun di Indonesia Berubah Menjadi 59 Tahun Mulai 2025Usia Pensiun di Indonesia Berubah Menjadi 59 Tahun Mulai 2025Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menaikkan batas usia pensiun menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya, usia pensiun di Indonesia adalah 56 tahun. kenaikan ini akan berlangsung secara bertahap hingga mencapai usia pensiun 65 tahun.
Baca lebih lajut »

Usia Pensiun Pekerja di RI Naik Jadi 59 Tahun Mulai 2025Usia Pensiun Pekerja di RI Naik Jadi 59 Tahun Mulai 2025Berita Usia Pensiun Pekerja di RI Naik Jadi 59 Tahun Mulai 2025 terbaru hari ini 2025-01-07 13:01:56 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Usia Pensiun di Indonesia Naik Menjadi 59 TahunUsia Pensiun di Indonesia Naik Menjadi 59 TahunPeraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun menyebutkan bahwa usia pensiun di Indonesia akan naik menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Kriteria ini berlaku untuk program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Baca lebih lajut »

Persiapan Pensiun Idealnya Dilakukan Sejak Usia 40 TahunPersiapan Pensiun Idealnya Dilakukan Sejak Usia 40 TahunPerencana keuangan Antonius Karya menekankan pentingnya persiapan pensiun yang dimulai sejak usia 40 tahun. Ia menyatakan bahwa dana pensiun idealnya tidak dikumpulkan dalam waktu singkat, dan karyawan tidak boleh mengandalkan uang pensiun dari kantor saja.
Baca lebih lajut »

Perencana Keuangan Sarankan Persiapan Pensiun Dimulai di Usia 40 TahunPerencana Keuangan Sarankan Persiapan Pensiun Dimulai di Usia 40 TahunPerencana keuangan Antonius Karya menyarankan agar karyawan mulai mempersiapkan pensiun sejak usia 40 tahun. Ia menekankan pentingnya dana pensiun yang tidak bisa dikumpulkan dalam waktu singkat dan memperoleh skill baru untuk mendapatkan penghasilan tambahan setelah pensiun.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 08:47:23