Menkeu Sri Mulyani Indrawati bersama Menpan-RB Azwar Anas tengah membahas aturan terbaru terkait tunjangan kinerja atau tukin.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas tengah membahas aturan terbaru terkait tunjangan kinerja atau tukin untuk aparatur sipil negara .
Mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 20/2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil , tukin merupakan tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.
“Oleh karena itu, kami usulkan ada gaji yang agak dinaikkan ini sedang dibahas bersama Menkeu. Sehingga ke depan kalau kinerja yang tidak bagus tidak mendapatkan tunjangan yang bagus, ” tambahnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menteri Ini Usul ke Sri Mulyani: Tolong Naikkan Gaji PNS!Menteri PANRB Azwar Anas meminta Sri Mulyani supaya mendorong gaji para pegawai negeri sipil bisa naik.
Baca lebih lajut »
Hadiri Peringatan Hardiknas, Bupati Klaten Sri Mulyani Bahas Kurikulum MerdekaBupati Klaten Sri Mulyani memberikan sejumlah pesan saat menghadiri dan membuka acara talkshow peringatan Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas di Pendapa Pemkab Klaten.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Bertemu CEO Dubai Islamic, Ini yang DibahasMenurut Sri Mulyani, pertemuan ini sangat bermanfaat untuk bisa saling bertukar pikiran dan wawasan.
Baca lebih lajut »
Banyak Anak Buah Keciduk Kasus Disebut Fenomena Gunung Es Harus Segera Dibenahi Sri MulyaniKPK melucuti satu per satu pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas dugaan penerimaan gratifikasi, yang notabene anak buah Sri Mulyani.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Rilis Aturan Pengelolaan BMN dan Aset di IKN, Berikut RinciannyaAturan tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan pemerintah (PP) No. 17/2022.
Baca lebih lajut »