Usai Beli Mobil Lelang Jangan Lupa Balik Nama, Ini Syarat dan Biayanya Ramadan
–Membeli mobil dari pelelangan kini menjadi salah satu pilihan, karena harganya yang terbilang murah dan sesuai dengan kondisinya. Setelah membeli mobil lelang, jangan lupa Anda untuk melakukan balik nama.
Untuk pengurusan kendaraan hasil lelang ini sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pada pasal 56 disebutkan, penerbitan BPKB dilakukan dengan mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas dan tanda bukti pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor.
Jika memenangi lelang mobil, anda akan memperoleh risalah lelang yang nantinya digunakan untuk pengurusan balik nama. Risalah lelang itu yang digunakan untuk mengurus surat-surat kendaraan bermotor lain yang sudah habis masa berlakunya.2. STNK asli dan fotokopi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bos Hotel Ternama Akui Nyesal Beli Mobil Mewah Ini, Kenapa?CEO Hilton, Chris Nassetta mengatakan bahwa ia sangat menyesal telah membeli mobil sport Porsche 944. Apa yang membuatnya menyesal?
Baca lebih lajut »
Dapat UGR Tol Rp2,8 Miliar, Perempuan Klaten Ini Ngaku Tak Minat Beli MobilWarga Prambanan, Klaten, Sadinem, yang mendapatkan uang ganti rugi atau UGR tol Solo-Jogja senilai Rp2,8 miliar mengaku tak berminat beli mobil.
Baca lebih lajut »
Badai Pemutusan Pekerja Lanjut, Moladin PHK Ratusan KaryawanMarketplace atau situs jual beli mobil, Moladin dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan
Baca lebih lajut »
Daftar Mobil Baru yang Punya Diskon sampai Rp 35 JutaBeli mobil baru dapat potongan harga hingga puluhan juta rupiah.
Baca lebih lajut »