Sejauh ini, aset yang diduga terkait kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat yang telah disita mencapai Rp 53 miliar. Upaya pemulihan kerugian negara juga dimaksimalkan lewat tuntutan pidana. Polhuk AdadiKompas
Dua terdakwa perkara dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat , Brigadir Jenderal Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari, dalam sidang perdana kasus TWP AD di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, April lalu.
JAKARTA, KOMPAS — Dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 133,7 miliar dalam kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat atau TWP AD tahun 2013-2020, pemulihan kerugian negara menjadi fokus utama oditur dalam kasus tersebut. Selain telah menyita berbagai aset senilai Rp 53 miliar, dua terdakwa dalam kasus tersebut juga dituntut pidana untuk membayar uang pengganti.
Dalam kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat tahun 2013-2020, terdapat dua terdakwa yang diajukan ke peradilan militer, yakni Brigadir Jenderal Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari. Terakhir, dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, keduanya telah mendapatkan tuntutan dari oditur militer tinggi II. Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat subsider Pasal 3 atau Pasal 8Pasal 64 Ayat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Heboh Penipuan Modus Kurir Paket Menguras Saldo Tabungan, Ini Cara Pelaku BeraksiSaat ini heboh penipuan modus kurir paket yang mengirim foto via WhatsApp atau sniffing yang bisa menguras saldo tabungan korban.
Baca lebih lajut »
Merasa Diintimidasi Developer, Warga Perumahan di Bogor ke Kantor Polisi untuk Bikin LaporanKuasa hukum warga Selestinus Ola mengatakan, laporan tersebut dibuat sebagai upaya warga untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Baca lebih lajut »
Teller BCA Dikelabui Tukang Becak, Bank Minta Nasabah Jaga 5 Hal ini!Kejadian tukang becak gasak tabungan nasabah BCA dinilai karena kelalaian pemilik tabungan menjaga identitas pribadi yang bersifat rahasia.
Baca lebih lajut »
Teller BCA Dikelabui Tukang Becak Hingga Rugikan Rp345 Juta, Bank Minta Nasabah Jaga 5 Hal iniKejadian tukang becak gasak tabungan nasabah BCA dinilai karena kelalaian pemilik tabungan menjaga identitas pribadi yang bersifat rahasia.
Baca lebih lajut »