Upaya DKI Kurangi Sampah Plastik, Sanksi Rp 25 Juta hingga Gandeng Go-Jek

Indonesia Berita Berita

Upaya DKI Kurangi Sampah Plastik, Sanksi Rp 25 Juta hingga Gandeng Go-Jek
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 57 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 68%

Dalam pergub, ada kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (bukan plastik sekali pakai) di pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar.

- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan peraturan gubernur untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

Pergub tersebut merupakan turunan Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal itu mewajibkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar.Pengelola pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar bisa dikenakan sanksi denda hingga Rp 25 juta jikaKarena itu, salah satu kewajiban pengelola yang akan tercantum dalam pergub adalah mengedukasi tenant di tempatnya agar tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai.

"Sanksi untuk pengelola. Sanksinya uang paksa Rp 5 juta-Rp 25 juta," kata Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Rahmawati, Selasa .Pemprov DKI awalnya akan memberikan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga kepada pengelola yang tenant-nya menyediakan kantong plastik sekali pakai.

Denda itu harus dibayar lagi dan berlaku kelipatan sampai Rp 25 juta jika tenant-nya tetap menyediakan kantong plastik sekali pakai.Sebaliknya, Pemprov DKI menyiapkan insentif bagi pengelola pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar yang tenant-nya tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bantargebang akan Capai Daya Tampung Maksimalnya pada 2021Bantargebang akan Capai Daya Tampung Maksimalnya pada 2021DKI bisa alami darurat sampah jika tanpa solusi daya tampung maksimal Bantargebanng.
Baca lebih lajut »

Bappenas Luncurkan Platform Multistakeholder Perikanan BerkelanjutanPembentukan Platform Multistakeholder Perikanan Berkelanjutan ini selaras dengan upaya-upaya dalam pencapaian Sustainable...
Baca lebih lajut »

Wali Kota Tangerang: Festival Cisadane Upaya Merawat KeberagamanWali Kota Tangerang: Festival Cisadane Upaya Merawat KeberagamanFestival Cisadane menjadi ajang tahunan yang dikolaborasikan degan kebudayaan-kebudayaan lainnya, seperti Betawi, Sunda, dan Jawa.
Baca lebih lajut »

AS Blokir Upaya Indonesia Kecam Israel lewat DK PBBAS Blokir Upaya Indonesia Kecam Israel lewat DK PBBAmerika Serikat menggagalkan upaya Indonesia, Kuwait, dan Afrika Selatan untuk mendorong Dewan Keamanan PBB mengeluarkan pernyataan kecaman terhadap Israel.
Baca lebih lajut »

Panglima Tentara Sudan di antara Beberapa yang Ditangkap dalam Upaya KudetaPanglima Tentara Sudan di antara Beberapa yang Ditangkap dalam Upaya KudetaMiliter Sudan mengatakan, telah menangkap panglima militer serta beberapa perwira senior atas upaya kudeta yang gagal. Dalam sebuah pernyataan yang dirilis Rabu (24/7) malam, tentara mengatakan, tel
Baca lebih lajut »

Upaya Indonesia Kutuk Israel di PBB Digagalkan ASUpaya Indonesia Kutuk Israel di PBB Digagalkan ASIndonesia turut meminta DK PBB mengutuk Israel yang membongkar permukiman Palestina.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 09:28:01