Massa pemrotes di Hong Kong tidak setuju tersangka tindak pidana diekstradisi ke China daratan.
Tidak ada aturan umum, dan semuanya diputuskan kasus per kasus.Sebagai bekas koloni Inggris, Hong Kong dikenal sebagai daerah semiotonom"satu negara, dua sistem".
Hong Kong memiliki sistem hukum tersedia dan warga di sini menikmati kebebasan yang tidak didapat di China daratan. Hong Kong memiliki perjanjian ekstradisi dengan 20 negara, termasuk Amerika Serikat dan Inggris, namun tak ada perjanjian serupa dengan China daratan, meski perundingan ekstradisi dengan Beijing sudah dilakukan dalam dua dasawarsa terakhir.
Beberapa pihak mengatakan tidak adanya kesepakatan dengan Beijing disebabkan oleh lemahnya perlindungan hukum terhadap terdakwa di China daratan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
RUU Ekstradisi Picu Aksi Protres Terbesar di Hong KongAksi protes lebih dari satu juta orang menolak RUU ekstradisi pada Minggu (9/6) menjadi yang terbesar di Hong Kong sejak penyerahan ke China oleh Inggris.
Baca lebih lajut »
RUU Ekstradisi Picu Aksi Protres Terbesar di Hong KongAksi protes lebih dari satu juta orang menolak RUU ekstradisi pada Minggu (9/6) menjadi yang terbesar di Hong Kong sejak penyerahan ke China oleh Inggris.
Baca lebih lajut »
Unjuk rasa Tiananmen 1989: Apa yang terjadi dan bagaimana rakyat China kini memaknainya?[Terpopuler] Tiga puluh tahun yang lalu, Lapangan Tiananmen di Beijing menjadi titik perhatian protes besar-besaran, yang dihancurkan oleh penguasa Komunis China. Apa yang terjadi dan bagaimana masyarakat China kini memaknainya?
Baca lebih lajut »
Ikut Unjuk Rasa Saat Umur 10 Tahun, Remaja 18 Tahun di Saudi Terancam Dihukum MatiMurtaja Qureiris menolak dakwaan yang diajukan kepadanya, dan berkata pengakuan yang dilontarkan jaksa terjadi karena dia berada dalam tekanan.
Baca lebih lajut »