Uni Eropa menerapkan Undang-Undang Layanan Digital untuk mengawasi 19 platform online, termasuk media sosial dan marketplace. Platform yang melanggar aturan akan didenda.
Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan teknologi di Eropa, seperti Google, Facebook, TikTok dan lainnya, kini tengah menghadapi kebijakan yang dikeluarkan oleh Uni Eropa.
Adapun Undang-undang Layanan Digital adalah bagian dari serangkaian peraturan berfokus pada teknologi dibuat oleh the 27 nation bloc, yang menjadi pemimpin global dalam menindak raksasa teknologi. Adapun platform-platform yang dikenakan aturan ini, sejauh ini ada 19 platform. Di antaranya adalah platform media sosial:
2 dari 4 halamanPerusahaan Online Lain Juga Harus Mematuhi Kebijakan EropaDaftar UE didasarkan pada angka yang dikirimkan oleh platform. Bagi platforrm yang memiliki 45 juta lebih pengguna, atau 10 persen populasi UE, akan menghadapi peraturan tingkat tinggi dari Undang-undang Jasa Digital. Dengan demikian, perusahaan wajib menghapus hal-hal yang ditandai tersebut dengan segera dan objektif.
Tidak hanya itu, pengguna TikTok juga dapat melaporkan apabila menemukan ujaran kebencian dan pelecehan, bunuh diri dan menyakiti diri sendiri, misinformasi atau penipuan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PPP: KPU Diizinkan Undang-Undang untuk Umumkan Bakal Caleg Eks KoruptorKPU diizinkan undang-undang untuk umumkan caleg eks koruptor
Baca lebih lajut »
Aturan Ketat Uni Eropa untuk Raksasa Bisnis Digital Mulai BerlakuMenurut UU yang baru untuk bisnis digital,data yang sangat sensitif seperti orientasi seksual,pandangan politik,dan afiliasi agama tidak boleh digunakan untuk iklan bertarget.
Baca lebih lajut »
Lagarde: Suku Bunga Eropa Disetel 'Tinggi' untuk Anti-InflasiSuku bunga di Uni Eropa akan dipertahankan tinggi 'selama diperlukan' untuk memerangi inflasi yang tinggi.
Baca lebih lajut »
Eropa Mulai Terapkan Aturan Layanan Digital, Sasar Amazon-TikTok CsUndang-Undang tentang layanan digital mulai berlaku di Eropa usai disahkan sejak tahun lalu. Aturan ini menyasar perusahaan teknologi seperti Amazon dan TikTok.
Baca lebih lajut »
Mendag: Dukungan Belanda minimalisasi hambatan deforestasiIndonesia meminta dukungan Belanda sebagai salah satu mitra dagang terbesar Indonesia di Eropa agar Uni Eropa tidak menerapkan kebijakan perdagangan yang ...
Baca lebih lajut »