UNI Eropa (UE) menghapus Pakistan dari daftar negara ketiga yang berisiko tinggi. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi aktivitas bisnis negara tersebut.
Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Perdagangan Pakistan mengatakan pencantuman Pakistan pada tahun 2018 telah menciptakan beban regulasi yang mempengaruhi perusahaan-perusahaan Pakistan melakukan bisnis dengan blok yang beranggotakan 27 negara ini.
Daftar negara ketiga berisiko tinggi mencakup negara-negara yang, menurut Uni Eropa, tidak memiliki sistem peraturan dan hukum yang cukup kuat untuk mencegah kejahatan keuangan dan pendanaan terorisme dan dapat menimbulkan ancaman signifikan terhadap sistem keuangan blok tersebut.Ketika sebuah negara ditambahkan ke dalam daftar, negara tersebut akan menjadi sasaran pengawasan yang lebih ketat dan langkah-langkah tambahan yang meningkatkan biaya untuk melakukan bisnis.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
AS Dukung Pembentukan Pengadilan Khusus untuk Agresi terhadap UkrainaSelain AS, Ukraina, Uni Eropa termasuk Belanda secara terbuka mendukung gagasan pengadilan khusus.
Baca lebih lajut »
Uni Eropa: Israel Hancurkan 953 Bangunan Palestina Selama 2022 |Republika OnlineJumlah tersebut menjadi angka tertinggi yang tercatat sejak 2016.
Baca lebih lajut »
Petani Sawit Gelar Aksi Tolak Kebijakan Anti-Deforestasi Uni EropaPuluhan petani sawit melakukan aksi keprihatinan. Aksi tersebut digelar untuk menolak kebijakan Uni Eropa yang telah mengeluarkan Undang-undang anti-deforestasi
Baca lebih lajut »
Petani Sawit Demo di Kedubes Uni Eropa, Tolak UU DeforestasiPetani sawit menggelar demo di Kedubes Uni Eropa untuk menyuarakan penolakan terhadap UU Deforestasi.
Baca lebih lajut »
Tolak UU Deforestasi, Ini Isi Petisi Petani Sawit RI ke Kedubes Uni EropaPetani sawit menyerahkan petisi penolakan UU Deforestasi ke Kedubes Uni Eropa di Indonesia. Berikut ini isi lengkap petisinya.
Baca lebih lajut »