Pihak Unas menyatakan sanksi diberikan karena mahasiswa tersebut melakukan perusakan fasilitas hingga kendaraan milik dosen kampus.
Sanksi DO diberikan kepada dua mahasiswa atas nama Wahyu Krisna Aji dan Deodatus Sunda. Satu mahasiswa atas nama Alan, dihukum skors enam bulan. Sementara empat mahasiswa lain yakni, Thariza, Octavianti, Immanuelsa, dan Zaman mendapat peringatan keras.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
UNAS: Tindak Tegas Demo Anarkis, Bukan Kriminalisasi |Republika OnlineUNAS tidak menolerir tindakan anarkis oknum mahasiswa saat berdemo.
Baca lebih lajut »
Relasi Jokowi-Tiongkok, dan Politik Unas (Bagian 3) |Republika OnlineProyek infrastruktur dengan pinjaman modal dari China, memunculkan kekhawatiran baru.
Baca lebih lajut »
Menteri Nadiem Teken Permendikbud Keringanan Biaya KuliahPemimpin perguruan tinggi bisa memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi Covid-19.
Baca lebih lajut »
Unhas Bebaskan Uang Kuliah Bagi Mahasiswa MiskinUNIVERSITAS Hasanuddin mengambil kebijakan membebaskan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa miskin, untuk semester awal tahun akademik 2020/2021.
Baca lebih lajut »
UIN Ar-Raniry Banda Aceh Bebaskan Uang Kuliah |Republika OnlineMahasiswa UIN Ar-Raniry diberi keringanan biaya sesuai dengan dampak yang dialami
Baca lebih lajut »
Pemerintah Jamin Keringanan Uang Kuliah Selama Pandemi CoronaAngkie juga memastikan, setiap pemimpin perguruan tinggi negeri (PTN) akan memberikan keringanan uang kuliah atau menetapkan UKT baru.
Baca lebih lajut »