Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah menetapkan UMP Banten 2025 sebesar Rp2.905.199,90, naik 6,5 persen dari tahun 2024. Keputusan ini juga menetapkan UMK untuk masing-masing kabupaten dan kota di Provinsi Banten. UMK Cilegon tertinggi di Banten, sedangkan UMK Lebak terendah.
Sementara besaran UMK 2025 untuk kabupaten/kota se-Provinsi Banten ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota.
Dilansir dari laman Tribunnews.com, besaran UMP Banten 2025 ditetapkan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP Banten 2025 adalah Rp2.905.199,90. Hal ini berarti UMP Banten 2025 naik 6,5 persen dari UMP tahun 2024 yaitu Rp 2.727.812.1. UMK Cilegon 20255. UMK Kota Serang 2025Besaran UMK 2025 di Kabupaten Lebak yaitu Rp 3.172.384,39, naik dari UMK 2024 yang sebesar Rp 2.978.764,69.
Sehingga masih sama seperti tahun sebelumnya, UMK tertinggi se-Banten masih berada di Kota Cilegon, dan UMK terendah ada di Kabupaten Lebak.Bahasa Jawa Angka 1 sampai 100 dalam Ngoko dan KromoMary Jane: 15 Tahun Dipenjara, Saya Bisa Bahasa Indonesia dan JawaLapas Siapkan Kamar Khusus Agus, Tersangka Penyandang Disabilitas
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menaker Sebut Aturan UMP 2025 Bakal Selesai Rabu Depan, UMR Sebelum Natal 2025Menteri Ketenagakerjaan (mennaker) Yassierli mengatakan
Baca lebih lajut »
UMP Lampung 2025 Ditetapkan Rp2.893.070, Berlaku 1 Januari 2025Penetapan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Lampung berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Baca lebih lajut »
Buruh Siap-Siap, Ini Jadwal Pengumuman UMP-UMK 2025 Menurut MenakerPrabowo menetapkan kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5%.
Baca lebih lajut »
Kapan Batas Waktu Penetapan UMP dan UMK 2025 Diumumkan?Pemerintah telah menetapkan batas waktu pengumuman besaran UMP dan UMK 2025 di setiap provinsi di Indonesia. Kapan terakhir diumumkan?
Baca lebih lajut »
Rincian besaran UMK dan UMP Jawa Timur 2025 yang naik 6,5 persenPada 11 Desember 2024, Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Berapakah ...
Baca lebih lajut »
Menaker targetkan penetapan UMP/UMK 2025 selesai sebelum 25 DesemberMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk Upah ...
Baca lebih lajut »