Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) Jawa Tengah Tahun 2025. Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, yang berlaku mulai 1 Januari 2025, menetapkan Kota Semarang memiliki angka UMK tertinggi di Jawa Tengah, yaitu Rp3.627.568 untuk UMSK konstruksi prapabrikasi bangunan sipil, serta penyewaan alat konstruksi dengan operator. UMSK juga berlaku untuk beberapa sektor lain seperti industri suku cadang kendaraan bermotor, konveksi dan tekstil, industri plastik, sepatu, dan rokok.
– Penjabat Gubernur Jawa Tengah , Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota Jawa Tengah Tahun 2025. Pengumuman itu disampaikan pada Rabu .Besaran UMK dan UMSK tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Nana menegaskan, upah monimum itu hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar hal tersebut, bisa dikenai sanksi.
The Fed umumkan penurunan suku bunga acuan sebesar 25 bps pada Rabu . Bank sentral AS mempertimbangkan beberapa hal yang melatarbelakangi keputusan tersebutIndomie, merek mie instan populer asal Indonesia, ditarik dari peredaran di Australia. Hal tersebut karena telah ditemukan potensi bahaya kesehatan.
Indeks Harga Saham Gabungan, IHSG, dibuka melemah 73 poin atau 1,03 persen di level 7.034, pada perdagangan Kamis, 19 Desember 2024. IHSG dibayangi koreksi pada hari ini.
UMK UMSK Jawa Tengah Semarang Upah Minimum Pekerja
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Besaran UMP, UMSP, UMK, dan UMSK 2025 di Jawa TengahPemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan besaran upah minimum untuk tahun 2025, meliputi upah minimum provinsi (UMP), upah minimum sektoral provinsi (UMSP), upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Besaran ini berlaku per 1 Januari 2025 berdasarkan Permenaker No. 16 Tahun 2024.
Baca lebih lajut »
Hasil Real Count Pilkada 2024 Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Jakarta, Siapa Unggul?Kira-kira siapa calon pasangan yang unggul di Pilkada Serentak 2024? Nah berikut ini hasil real count Pilkada 2024 Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta resmi KPU.
Baca lebih lajut »
Buruh Jawa Tengah Bubarkan Aksi, Tuntut UMSP dan UMSK 2025Ratusan buruh dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah menggelar unjuk rasa di Semarang untuk menuntut penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 yang adil. Setelah berjam-jam bertahan di tengah hujan, massa akhirnya membubarkan diri setelah Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 ditetapkan.
Baca lebih lajut »
Pemprov Jabar Tetapkan UMK 2025 dan UMSK untuk Dua DaerahPenjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengumumkan UMK dan UMSK 2025, dengan kenaikan UMK seragam 6,5 persen dan hanya dua daerah yang menetapkan UMSK: Subang dan Depok.
Baca lebih lajut »
UMK Jawa Tengah 2025 Naik 6,5 PersenPemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Baca lebih lajut »
Kementerian Kebudayaan Buka 51 Layar Bioskop Baru di 17 Kabupaten pada Desember 2024Layar bioskop baru ini tersebar di 17 kabupaten di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Baca lebih lajut »