Sekretaris Fraksi PKS DPRD Klaten, Widodo, mendukung Pemkab Klaten serta Pemerintah Desa Cokro bisa segera mendapatkan sertifikat atas aset desa terhadap lahan yang di dalamnya terdapat Umbul Ingas.
itu di Klaten. Secara sejarah sudah digunakan oleh PDAM Solo sejak lama berikut dijelaskan proses sejarahnya secara detail. Menurut saya bahwa tentang kepemilikan kami terus mendorong agar itu menjadi bondo desa Cokro,” kata Widodo, Jumat .
Widodo juga menyarankan agar kepala daerah di Klaten dan Solo bisa duduk bersama untuk membahas polemik tentang Umbul Ingas agar tak berkepanjangan. Dia mengakui polemik ini sudah berlangsung sejak lama hingga pergantian kepala daerah namun hingga kini tak kunjung rampung.Upaya Desa Cokro mendapatkan aset desa atas lahan di kawasan yang di dalamnya terdapat Umbul Ingas sebenarnya sudah dilakukan sejak lama. Setidaknya berlangsung selama 30-an tahun oleh kepala desa terdahulu.
Upaya itu juga dilakukan Budi sejak menjabat sebagai Kepala Desa Cokro dengan mendaftarkan penyertifikatan lahan di Umbul Ingas ke BPN Klaten. Hanya saja, upaya itu belum membuahkan hasil meski proses menuju penyertifikatan aset desa tersebut sudah sampai ke tahap pengukuran lahan. “Di sana dianggap sengketa dari pihak BPN. Karena ada pengajuan [sertifikat tanah] dari dua instansi yakni dari Pemerintah Desa Cokro dan kedua dari PDAM Solo mengatasnamakan Pemkot Solo. Pendaftaran sertifikat dari pemerintah Desa Cokro dilakukan ke Kantor Pertanahan BPN Klaten [Agustus 2020]. Sementara, PDAM Solo mendaftarkan ke mana kami belum tahu,” jelas Budi.
“Pemerintah Desa Cokro hanya ingin aset itu menjadi milik desa untuk meningkatkan pendapatan asli desa yang muaranya pada kesejahteraan masyarakat. Kalau itu nanti jadi sertifikat aset milik Pemerintah Desa Cokro, soal pemanfaatan air yang selama ini dilakukan oleh PDAM Solo silakan berjalan. Luapan lainnya bisa dimanfaatkan desa untuk membuat usaha guna peningkatan pendapatan asli desa,” kata Budi.