Pemerintah memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi terhadap napi kasus terorisme Umar Patek karena sudah bersumpah setia kepada NKRI.
Kepala Kanwil Kumham Jatim, Krismono mengatakan tahun ini Umar mendapatkan remisi sebanyak enam bulan. Jadi, total remisi yang didapatkan Umar selama mendekam di Lapas Porong, Sidoarjo yakni sebanyak 21 bulan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Umar Patek Kumpulkan 21 Bulan Remisi, Ada Kemungkinan Bebas Tahun Depan'Kalau diusulkan pembebasan bersyarat kemungkinan tahun depan Umar Patek bisa bebas,' ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim.
Baca lebih lajut »
Habib Umar: Indonesia Negeri yang Paling Dijaga AllahHidup damai dalam keamanan adalah impian semua orang. Bagi Anda yang hidup di negeri seperti Indonesia sudah sepatutnya bersyukur. Berikut pesan Habib Umar tentang...
Baca lebih lajut »
Umar Patek Kumpulkan 21 Bulan Remisi, Ada Kemungkinan Bebas Tahun Depan'Kalau diusulkan pembebasan bersyarat kemungkinan tahun depan Umar Patek bisa bebas,' ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim.
Baca lebih lajut »
4 Koruptor Bebas Penjara, PBNU Kritik Remisi Napi KorupsiLembaga Kajian dan Pengembangan SDM PBNU menilai regulasi pemberian remisi terhadap koruptor perlu ditinjau ulang jika sudah mengganggu keadilan rakyat.
Baca lebih lajut »
488 Warga Binaan di Lapas Kelas II A Bogor Dapat Remisi, 3 Orang Langsung BebasDari 488 warga binaan yang mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan, 482 diantaranya menerima remisi khusus (RK) satu sementara 6 lainnya menerima RK dua.
Baca lebih lajut »
766 Napi Lapas Bulak Kapal Bekasi Dapat Remisi Kemerdekaan, 10 Orang BebasRatusan WBP di Lapas Kelas IIA Bekasi, mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi dalam rangka peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun....
Baca lebih lajut »