Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan pernah menggusur rumah dekat Masjidil Haram.
REPUBLIKA.CO.ID, Pada dasarnya jual-beli secara terpaksa hukumnya tidak boleh dan tidak sah. Namun dalam kondisi tertentu jual-beli terpaksa dibolehkan syariat. Baca Juga "Nabi Muhammad SAW melarang penjualan orang yang terdesak." hadist riwayat Abu Daud.
Untuk itu, jual-beli yang terjadi hukumnya sah sekalipun mereka dipaksa untuk menjual rumah dan tanahnya. Dengan syarat pihak pemerintah memberikan ganti rugi yang adil . Namun pada saat itu ada beberapa orang yang menolak penggusuran rumah mereka maka Umar menggusur paksa serta meletakkan uang ganti rugi di dalam Ka’bah. .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Umar bin Khattab dan Bayi yang Lahir Setelah Ibunya Wafat |Republika OnlineKisah Umar bin Khattab dan Bayi yang Lahir Setelah Ibunya Wafat
Baca lebih lajut »
Kisah Umar bin Khattab dan Pria yang Memegang Botol Arak |Republika OnlineUmar bin Khattab mendapati seorang pria tengah memegang botol arak.
Baca lebih lajut »
Umar bin Khattab Tegur Orang yang Bertawakal Enggan Kerja |Republika OnlineUmar bin Khattab menegur orang bertawakal tetapi menolak bekerja.
Baca lebih lajut »
Penyebab Umar bin Abdul Aziz Menangis di Pengujung Ajal |Republika OnlineUmar bin Abdul Aziz menangis saat ajal hendak menjemputnya.
Baca lebih lajut »
Surat Khalifah Umar Soal Awal Penetapan Kalender Hijriyah |Republika OnlinePenetapan tanggal dibutuhkan agar tidak bingung dalam surat-menyurat.
Baca lebih lajut »
Umar bin Khattab dan Bayi yang Lahir Setelah Ibunya Wafat |Republika OnlineKisah Umar bin Khattab dan Bayi yang Lahir Setelah Ibunya Wafat
Baca lebih lajut »