KH M. Yusuf Chudlori meminta TNI/Polri membentuk tim patroli yang bergerak ke kampung-kampung untuk mencari warga yang kelaparan akibat PPKM Darurat. TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Pengasuh Pondok Pondok Pesantren API Syubbanul Wathon, Kecamatan Tegalrejo, Magelang, KH M. Yusuf Chudlori meminta TNI/Polri membentuk tim patroli yang bergerak ke kampung-kampung untuk mencari warga yang kelaparan akibat PPKM Darurat.'Tim ini berpatroli ke kampung-kampung mengecek warga yang lapar dan telantar atau tidak.
'Ada yang sempat minta ke saya, dia tidak punya beras sama sekali. Bayangkan bagaimana kalau warga yang tidak berani meminta atau menginformasikan kondisinya,' ujarnya.Menurut Gus Yusuf, TNI /Polri merupakan perangkat negara yang paling lengkap sampai ke tingkat bawah dan tingkat disiplinnya tinggi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DKI Gandeng TNI/Polri Awasi PPKM Darurat di PerkantoranPemprov DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan unsur TNI dan Polri dalam rangka pengawasan PPKM Darurat. Bagi perkantoran yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat,...
Baca lebih lajut »
Bukan Lagi PPKM Darurat, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 dan 4Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri untuk mengatur tentang perpanjangan PPKM Darurat.
Baca lebih lajut »
Habis PPKM Darurat, Terbit Istilah PPKM Level 4 Covid-19Inmendagri bernomor 22/2021 tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat Jawa-Bali melainkan PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali. Presiden Joko Widodo (Jokowi) semalam...
Baca lebih lajut »
Istilah PPKM Darurat Diubah jadi PPKM Level 3 dan 4, Cek Aturan LengkapnyaDua instruksi Mendagri terbaru tak lagi menyebutkan istilah PPKM Darurat, tapi berubah menjadi PPKM Level 3 dan 4.
Baca lebih lajut »
Mulai Hari Ini Batam Tak Terapkan PPKM Darurat, tapi PPKM Level 4, Ini BedanyaDengan penerapan PPKM Level 4, diharapkan angka penyebaran kasus Covid-19 di Batam bisa ditekan hingga akhir Juli 2021.
Baca lebih lajut »
Isi Lengkap Aturan Baru PPKM Level 3 dan Level 4, Gantikan Istilah PPKM DaruratPemerintah mengubah istilah pengetatan yang berlaku di Indonesia dari PPKM darurat menjadi PPKM level 3 dan PPKM level 4. Bagaimana isi aturan lengkapnya?
Baca lebih lajut »