Sekdes berinisial SA di Kabupaten Bone, Sulsel ditangkap terkait kasus dugaan asusila. SA mengajak seorang siswa berhubungan intim hingga mengirim konten porno.
Kuasa hukum korban, Sukardi, mengatakan kasus asusila itu bermula saat SA meminta nomor WhatsApp korban. Selanjutnya, SA intens berkomunikasi dengan korban sejak September 2022.
WhatsApp dan pelaku mengomentari postingan tersebut. Komentar pelaku ke arah seksualitas dan diajak korban untuk memiliki hubungan rahasia," kata Sukardi dalam keterangannya seperti dilansir
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sekdes di Bone Sulawesi Selatan Dibekuk Polisi atas Dugaan Penyebaran Konten Asusila dan PelecehanPersonel Ditkrimsus Polda Sulsel membekuk SA, sekdes Desa Sailong, Dua Boccoe, Bone, atas dugaan penyebaran konten asusila dan pelecehan seksual.
Baca lebih lajut »
Sekdes di Bone Ditangkap Polisi Gegara Ajak Mantan Siswanya Berhubungan SeksSekretaris Desa (Sekdes) di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial SA nekat mengajak mantan siswanya berhubungan intim via WhatsApp.
Baca lebih lajut »
Sekdes di Bone Tersangka Pelecehan dan Penyebaran Video Asusila, Dilakukan Saat Jadi Guru SMPSeorang sekdes di Bone ditangkap karena diduga melakukan pelecehan terhadap wanita di bawah umur dan penyebaran video asusila.
Baca lebih lajut »
Bakal Tangani Banjir di Maros Sulsel, Begini Strategi Kementerian PUPRPenanganan banjir di Kabupaten Maros akan dilaksanakan dengan pekerjaan jangka pendek dan jangka panjang.
Baca lebih lajut »
Irjen Nana Sudjana Kunjungi Kantor Bawaslu Sulsel, Ini AgendanyaKapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana berkunjung ke kantor Bawaslu Sulsel dan diterima oleh Laode Arumahi dengan jajarannya. Ini yang dibahas.
Baca lebih lajut »
BPN/ATR Sulsel target 136 ribu sertifikat gratis untuk masyarakatBadan Pertanahan Nasional/ Agraria Tata Ruang (BPN-ATR) Sulawesi Selatan menargetkan 136.575 sertifikat gratis untuk masyarakat di tahun 2023. "Kami ...
Baca lebih lajut »