UKT dan Jejak Regulasi Biaya Pendidikan Tinggi di Indonesia

Pendidikan Tinggi Berita

UKT dan Jejak Regulasi Biaya Pendidikan Tinggi di Indonesia
Biaya KuliahUtamaUang Kuliah
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 70 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 45%
  • Publisher: 70%

Sejatinya, tanggung jawab dan biaya pendidikan tinggi dipikul bersama antara pemerintah, masyarakat, dan mahasiswa.

Suasana pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang diikuti ribuan calon mahasiwa, Kamis di Stadion Utama Senayan, Jakarta.dilakukan dengan semangat gotong royong. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi menyebutkan bahwa penyelenggaraan perguruan tinggi dilakukan oleh pemerintah dan badan hukum swasta .

Selanjutnya, UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga menjelaskan pembiayaan perguruan tinggi dapat diperoleh dari sumber pemerintah, masyarakat, mahasiswa, dan dunia usaha . Setelah Orde Lama, pemerintahan di bawah Presiden Soeharto memulai era pembangunan baru berlandaskan Garis-garis Besar Haluan Negara dan Rencana Pembangunan Lima Tahun . Dalam GBHN 1973, misalnya, pendidikan tinggi menjadi salah satu fokus pemerintah dengan tujuan peningkatan peranan perguruan tinggi dalam usaha-usaha pembangunan.

Pada tahun 1982, pemerintah memberlakukan kebijakan pinjaman pendidikan bagi mahasiswa. Merujuk publikasi Lembaga Penelitian Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia , pinjaman tersebut dalam bentuk kredit mahasiswa Indonesia. Peraturan tersebut menjadikan sejumlah perguruan tinggi negeri , seperti UI, UGM, IPB, ITB, USU, UPI, dan Unair memiliki status Badan Hukum Milik Negara. Status ini membuat PTN tersebut memiliki otonomi mengatur mekanisme pembelajaran, skema pengaturan universitas, dan keuangan secara mandiri. Hal ini membuka hak PTN dalam memulai membuka jalur penerimaan mahasiswa dengan program non-reguler .

Pada tahun selanjutnya, peraturan menteri tersebut dievaluasi dan direvisi melalui Permendikbud No. 73 Tahun 2014. Terdapat beberapa penambahan ketentuan mengenai biaya kuliah tunggal dan

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Biaya Kuliah Utama Uang Kuliah Uang Kuliah Tunggal

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mendikbud Sebut Kenaikan UKT Jadi Momen Tingkatkan Kuota KIP KuliahMendikbud Sebut Kenaikan UKT Jadi Momen Tingkatkan Kuota KIP KuliahTerkait kenaikan UKT, kata Nadiem, pihaknya akan menghentikan kenaikan biaya UKT yang tidak rasional di PTN.
Baca lebih lajut »

Biaya UKT Perguruan Tinggi Mahal, Wapres: Beban Biaya Harus ProposionalBiaya UKT Perguruan Tinggi Mahal, Wapres: Beban Biaya Harus ProposionalWakil presiden (Wapres) Ma'ruf Amin merespons polemik biaya UKT dan uang pangkal di sejumlah perguruan tinggi yang mahal, menurut Ma'ruf beban biaya UKT harus proposional
Baca lebih lajut »

Dilema Masyarakat Kelas Bawah: Biaya UKT Mahal, tapi Pendapatan SeretDilema Masyarakat Kelas Bawah: Biaya UKT Mahal, tapi Pendapatan SeretBiaya pendidikan, khususnya biaya UKT menjadi salah satu aspek vital yang jadi perhatian masyarakat.
Baca lebih lajut »

Sempat Berencana Mundur karena UKT Mahal, 38 Mahasiswa Baru Unri Dapat Keringanan UKTSempat Berencana Mundur karena UKT Mahal, 38 Mahasiswa Baru Unri Dapat Keringanan UKTKemdikbud mengatakan bahwa mahasiswa baru yang keberatan dengan penetapan UKT dapat melakukan pengajuan peninjauan ulang.
Baca lebih lajut »

Soal Kenaikan UKT, Unsoed: Rata-rata Kenaikan UKT Tidak SignifikanSoal Kenaikan UKT, Unsoed: Rata-rata Kenaikan UKT Tidak SignifikanMite mengatakan, hingga Senin (20/5/2024) sore, jumlah calon mahasiswa baru Unsoed yang sudah registrasi mencapai 2.412 orang.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 13:43:41