Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan uji coba tilang uji emisi bermotor pada hari ini.
Titik uji coba ini ada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur; Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat; Terminal Blok M,Sanksi tilang emisi kendaraan
bermotor ini akan berlaku mulai 1 September 2023 mendatang. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Perdana Hari Ini, Begini Proses Uji Coba Tilang Uji Emisi di Jalan Asia Afrika Jakarta!Agenda uji coba ini merupakan pra-razia, sebelum diberlakukan tilang uji emisi secara serentak pada 1 September 2023 mendatang.
Baca lebih lajut »
Uji Coba Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta Berlaku Hari Ini, Cek LokasinyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didampingi Polda Metro Jaya menerapkan uji coba tilang uji emisi mulai hari ini, Jumat (25/8/2023). Cek lokasinya di sini.
Baca lebih lajut »