DJSN mengungkapkan pendapatan 4 RS yang menjalankan uji coba kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan meningkat. Berikut ini datanya.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN mengungkapkan bahwa pendapatan 4 rumah sakit yang melakukan uji coba kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan mengalami kenaikan rerata pendapatan hingga Rp1,2 miliar.
Adapun, keempat rumah sakit itu yakni RSUP Rivai Abdullah, Palembang, RSUP Surakarta, Solo, RSUP Tadjudin Chalid, Makassar, dan RSUP Leimena, Ambon. Dalam paparannya, pendapatan RSUP Rivai Abdullah, Palembang, tercatat mengalami kenaikan sebesar 5,97 persen menjadi Rp58 juta sejak implementasi KRIS JKN.
“Hanya tiga rumah sakit uji coba mengalami kenaikan pendapatan rerata rawat inap kelas I sejak September 2022 hingga November 2022,” ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dihujat Netizen, Nakes yang Buat Video Viral Rendahkan Pasien BPJS Berujung Minta Maaf - Tribunnews.comBuntut tiga tenaga kesehatan atau nakes yang membuat video merendahkan pasien BPJS Kesehatan berujung permintaan maaf.
Baca lebih lajut »
Viral Nakes Bedakan Pasien Umum dan BPJS Kesehatan, Berujung Minta MaafMedia sosial dihebohkan dengan tiga tenaga kesehatan (nakes) yang membeda-bedakan pasien umum dan BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Cerita Pria Pensiunan PNS yang Berobat Gunakan Program JKN, AlhamdulillahTim BPJS Kesehatan melakukan pemeriksanaan kepada pasien Ibrahim Basry yang menggunakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca lebih lajut »
Cara Cek BPJS Kesehatan dengan NIK Serta Manfaat dan FungsinyaBPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional Indonesia. Simak cara cek BPJS Kesehatan dengan NIK di sini.
Baca lebih lajut »
Koordinator Advokasi BPJS Watch Sebut Menkes Budi Setuju BPJS Tetap di Bawah PresidenMenteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menyetujui jika pasal 425 pada RUU Kesehatan mengenai BPJS bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri dihapuskan.
Baca lebih lajut »
Menkes Pede Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Segera DihapusRumah Sakit (RS) semakin siap dalam implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »