Ujaran Hoaks, Bahar Smith Dituntut Lima Tahun Penjara

Indonesia Berita Berita

Ujaran Hoaks, Bahar Smith Dituntut Lima Tahun Penjara
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 59%

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Bahar Smith untuk dihukum lima tahun penjara karena kasus ujaran yang diduga berisi hoaks.

Bandung, Beritasatu.com - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Bahar Smith untuk dihukum lima tahun penjara karena kasus ujaran yang diduga berisi hoaks ketika berceramah.

Jaksa menilai Bahar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran. Advertisement "Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali Bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Suharja di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dinilai Siarkan Berita Bohong, Bahar Smith Dituntut 5 Tahun BuiDinilai Siarkan Berita Bohong, Bahar Smith Dituntut 5 Tahun BuiBahar Smith dituntut lima tahun penjara oleh JPU dan dinilai terbukti menyiarkan berita bohong dan membuat resah masyarakat. baharbinsmith
Baca lebih lajut »

Menghadapi Sidang Tuntutan, Pengacara Bahar Smith: Santai SajaMenghadapi Sidang Tuntutan, Pengacara Bahar Smith: Santai SajaBegini persiapan Bahar Smith menjelang sidang tuntutan JPU. Bahar Smith telah 24 kali menjalani sidang di PN Bandung. baharbinsmith
Baca lebih lajut »

Jenazah Brigadir J Dibawa ke RSUD Sungai Bahar untuk Autopsi UlangJenazah Brigadir J Dibawa ke RSUD Sungai Bahar untuk Autopsi UlangProses ekshumasi atau penggalian kembali makam Brigadir J untuk autopsi ulang telah selesai dilakukan. Jenazah Brigadir J pun dibawa ke RSUD Sungai Bahar.
Baca lebih lajut »

Polri: Ekshumasi Brigadir J Digelar Pagi Ini, Jenazah Diotopsi Ulang di RSUD Sungai Bahar JambiPolri: Ekshumasi Brigadir J Digelar Pagi Ini, Jenazah Diotopsi Ulang di RSUD Sungai Bahar JambiTim khusus Polri dan para ahli kedokteran forensik melakukan ekshumasi terhadap Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pagi hari ini. - Nasional
Baca lebih lajut »

Jenazah Brigadir J Tiba di RSUD Sungai Bahar JambiJenazah Brigadir J Tiba di RSUD Sungai Bahar JambiJenazah Brigadir J atau Nopryansyah Yosua Hutabarat tiba di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi untuk proses autopsi ulang, Rabu (27/7/2022).
Baca lebih lajut »

Proses Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Direktur RSUD Sungai Bahar: Pelayanan Rumah Sakit Tetap Berjalan NormalProses Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Direktur RSUD Sungai Bahar: Pelayanan Rumah Sakit Tetap Berjalan NormalDirektur RSUD Sungai Bahar, Kabupaten Muara Jambi, Jambi, Aang Hambali mengatakan pelayanan rs tetap berjalan normal saat autopsi ulang jenazah Brigadir J.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-11 05:43:20