UI Didorong Laporkan Dugaan Kasus Kekerasan Seksual ke Polisi

Indonesia Berita Berita

UI Didorong Laporkan Dugaan Kasus Kekerasan Seksual ke Polisi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 48 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 70%

Laporan kekerasan seksual tidak harus dari korban dan keluarga. Siapa saja bisa melaporkan kasus itu ke kepolisian.

DEPOK, KOMPAS — Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas PA ikut menyoroti dugaan kasus kekerasan seksual di Universitas Indonesia. Selain upaya perlindungan kepada korban, Komnas PA meminta pihak kampus untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual kepada pihak kepolisian.

Satgas PPKS itu, kata Lia, jangan hanya sekadar eksis secara nama, tetapi harus hadir untuk memasifkan edukasi terkait kejahatan seksual dan aturan-aturan tegasnya. ”Memang, laporan kekerasan seksual ini masih sangat sensitif, tabu, dan dinilai merusak nama keluarga di mata lingkungan. Rasa malu dan ketakutan stigma di lingkungan yang akhirnya banyak kasus tidak terungkap. Budaya kita masih seperti itu yang juga membuat korban menjadi korban lagi,” ujarnya.

Selain bantuan hukum, Satgas PPKS UI juga memberikan pendampingan layanan psikologi, perlindungan keamanan kepada korban dan saksi dari ancaman dan intimidasi atas laporan ataupun kesaksian yang diberikan. ”Bukan wewenang UI atau Satgas. Diajukan ke Kemdikbud langsung. Kami sudah tidak ikut-ikut,” ujarnya.Diberitakan sebelumnya di Kompas.id, Universitas Indonesia menjatuhkan sanksi administrasi terhadap mahasiswanya bernama Melki Sedek atas dugaan tindak kekerasan seksual.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dari kasus dugaan pencemaran Luhut PandjaitanHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dari kasus dugaan pencemaran Luhut PandjaitanAktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (08/01), dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Majelis hakim menyatakan keduanya tidak terbukti mencemarkan nama baik yang bersangkutan.
Baca lebih lajut »

Relawan, Pilpres 2024 dan kasus-kasus kekerasan: 'Pelaku harus cepat ditangkap dan ungkap motifnya'Relawan, Pilpres 2024 dan kasus-kasus kekerasan: 'Pelaku harus cepat ditangkap dan ungkap motifnya'Sejumlah pengamat pemilu memperkirakan eskalasi kekerasan di kalangan pendukung atau relawan capres-cawapres jelang pencoblosan Pilpres 2024 bakal meningkat jika polisi lamban menindak pelaku dan mengungkap motifnya.
Baca lebih lajut »

Simalakama Pajak Hiburan: Kas Daerah Didorong, Usaha Karaoke Cs DoyongSimalakama Pajak Hiburan: Kas Daerah Didorong, Usaha Karaoke Cs DoyongPajak hiburan naik 40-75 persen demi mempertebal kas daerah. Ada ancaman PHK jika terapkan pukul rata tanpa melihat skala usaha.
Baca lebih lajut »

Sandang Kota Tembakau, Jember Didorong jadi Pusat Investasi Berbasis AgribisnisSandang Kota Tembakau, Jember Didorong jadi Pusat Investasi Berbasis AgribisnisGold
Baca lebih lajut »

Ini Sosok Anggota Polisi yang Tangkap Saipul Jamil: Diberhentikan dan Diperiksa PropamIni Sosok Anggota Polisi yang Tangkap Saipul Jamil: Diberhentikan dan Diperiksa PropamSosok anggota polisi dalam kasus penangkapan pedangdut Saipul Jamil bersama asistennya dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba berasal dari Unit Narkoba Polsek Jelambar
Baca lebih lajut »

Soal Penurunan Paksa Videotron Anies, JK: Laporkan ke BawasluSoal Penurunan Paksa Videotron Anies, JK: Laporkan ke BawasluBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 00:58:12