Pasalnya jaksa dinilai tidak berpihak terhadap korban dan mengabaikan fakta persidangan sehingga menuntut dua terdakwa kasus ini dengan sangat ringan yakni masing-masing satu tahun penjara.
TIM advokasi hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menilai persidangan kasus penyiraman air keras penuh sandiwara.
"Padahal kejadian yang menimpa Novel dapat berpotensi untuk menimbulkan akibat buruk, yakni meninggal dunia. Sehingga Jaksa harus mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," katanya. Ketiga, masih kaya Kurnia, peran penuntut umum terlihat seperti pembela para terdakwa. Hal ini dengan mudah dapat disimpulkan oleh masyarakat ketika melihat tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jaksa Bacakan Tuntutan 2 Terdakwa Kasus Penyerangan Novel Baswedan Siang IniSidang lanjutan kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
Baca lebih lajut »
Kasus Positif di Jakarta Bertambah 234 Kasus, Ini Penjelasan Pemprov DKIPenambahan kasus positif Covid-19 di Jakarta hari ini, Selasa (9/6/2020) merupakan penambahan kasus baru tertinggi sejak ditemukan pertama kali di Jakarta.
Baca lebih lajut »
Kasus Paniai, Komnas HAM Nilai Kejagung Berbeda Paradigma Selesaikan Kasus HAM'Yang jadi problem utama adalah paradigma Komnas HAM dan Kejaksaan Agung yang berbeda dalam memandang HAM,' kata Amiruddin.
Baca lebih lajut »
1.241 Kasus Baru, Indonesia Kembali Catat Rekor Tertinggi Penambahan Kasus Covid-19Dalam 24 jam terakhir, tercatat ada penambahan 1.241 pasien positif Covid-19. Ini jumlah tertinggi kasus baru.
Baca lebih lajut »
Kasus Covid-19 di 6 Pasar Jakarta: Kilas Balik dari Pasar Wuhan hingga Kasus di DaerahSejumlah pedagang pasar di Jakarta dan beberapa daerah di Indonesia dinyatakan positif Covid-19. Pasar berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Baca lebih lajut »