Tuntutan Hukuman Mati Jaksa ke Herry Wirawan Miliki Dasar Kuat, Dimungkinkan Undang-Undang - Pikiran-Rakyat.com

Indonesia Berita Berita

Tuntutan Hukuman Mati Jaksa ke Herry Wirawan Miliki Dasar Kuat, Dimungkinkan Undang-Undang - Pikiran-Rakyat.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 pikiran_rakyat
  • ⏱ Reading Time:
  • 52 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 68%

Tuntutan Hukuman Mati Jaksa ke Herry Wirawan Miliki Dasar Kuat, Dimungkinkan Undang-Undang

PIKIRAN RAKYAT - Nama predator seks Herry Wirawan menjadi sorotan belakangan ini lantaran telah memerkosa 13 anak didiknya di Madani Biarding School, Cibiru, Bandung, hingga beberapa orang korban hamil dan melahirkan.

Atas perbuatan Herry Wirawan tersebut, dalam sidang yang dilaksanakan tertutup di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, jaksa menuntut predator seks tersebut mendapat hukuman mati guna menjadi efek jera. Pelbagai pihak mengomentari tuntutan hukuman mati yang disampaikan oleh jaksa terhadap predator seks Herry Wirawan, tak sedikit pihak yang tak setuju dengan tuntutan tersebut, salah satunya Komnas HAM.

Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Mohammad Choirul Anam menyebut, pihaknya selalu menolak setiap ancaman hukuman mati. “Untuk setiap ancaman hukuman mati, Komnas HAM selalu bersikap menolak,” kata dia, Kamis 13 Januari 2022. Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar menyebut pemberian hukuman mati terhadap pelaku kekerasan sesual memiliki dasar yang kuat."Di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 khususnya Pasal 81 Ayat 5 dimungkinkan diberikan pidana mati," ujarnya, Jumat 14 Januari 2022.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

pikiran_rakyat /  🏆 11. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ekspresi Herry Wirawan Datar saat Tahu Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Tidak Ada Rasa Bersalah - Tribunnews.comEkspresi Herry Wirawan Datar saat Tahu Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Tidak Ada Rasa Bersalah - Tribunnews.comKejati Jabar, Asep N Mulyana, membeberkan bagaimana ekspresi Herry Wirawan saat mendengar dirinya dituntut hukuman mati.
Baca lebih lajut »

Jaksa Sampai Heran Lihat Ekspresi Herry Wirawan saat Dituntut Hukuman Mati, Tak Tunjukkan Rasa Salah - Tribunnews.comJaksa Sampai Heran Lihat Ekspresi Herry Wirawan saat Dituntut Hukuman Mati, Tak Tunjukkan Rasa Salah - Tribunnews.comJaksa kaget melihat ekspresi Herry Wirawan saat dituntut hukuman mati. Jaksa menyebut Herry Wirawan tak menunjukkan rasa bersalahnya.
Baca lebih lajut »

Moratorium Eksekusi Mati tak Berhubungan dengan Tuntutan Jaksa Terhadap Hukuman MatiMoratorium Eksekusi Mati tak Berhubungan dengan Tuntutan Jaksa Terhadap Hukuman MatiMenurutnya, tuntutan jaksa dan moratorium eksekusi mati harus dilihat sebagai dua hal yang berbeda. 'Bukan karena ada moratorium sehingga tidak bisa diajukan tuntutan mati,'
Baca lebih lajut »

Panglima TNI Blak-blakan Dukung Kewenangan Jaksa Agung: Termasuk Pengadilan HAM, Kita Dukung All OutPanglima TNI Blak-blakan Dukung Kewenangan Jaksa Agung: Termasuk Pengadilan HAM, Kita Dukung All OutPanglima TNI Jenderal Andika Perkasa mendukung penuh pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) terkait personel TNI yang ditangani Kejaksaan Agung
Baca lebih lajut »

Oknum Polisi Penganiaya Jurnalis Divonis Ringan, AJI Dorong Jaksa Banding |Republika OnlineOknum Polisi Penganiaya Jurnalis Divonis Ringan, AJI Dorong Jaksa Banding |Republika OnlineVonis 10 bulan penjara terhadap dua terdakwa sebenarnya belum sesuai harapan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 18:01:57