Kuasa Hukum keluarga korban menilai, kepala sekolah juga harus bertanggungjawab dalam kasus ini dan dicopot dari jabatannya.
GRESIK, KOMPAS.TV - Ayah korban SA, siswi SD yang mengalami kebutaan, mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum, pada Rabu pagi.
Orang tua korban meminta pendampingan dan perawatan medis karena anaknya kini mengalami trauma akibat penganiayaan.Baca Juga:Kasus ini, telah dilaporkan orang tua korban sejak 28 Agustus lalu, namun tidak langsung ditangani.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Koleksi Mobil Anies Baswedan, Family Car hingga Vespa Peninggalan Orang TuaCermati artikel ini untuk tahu koleksi mobil Anies Baswedan yang ada di garasinya. Ternyata sosok kalem ini memiliki motor sport dengan kapasitas mesin yang besar juga!
Baca lebih lajut »
6 Foto Jadul Arhan dan Azizah Beranjak ABG Bareng Orang Tua, Curi PerhatianMengintip foto lawas Arhan dan Azizah ketika masih kecil bersama orang tua.
Baca lebih lajut »
Hukum Menafkahi Orang Tua Bagi Anak yang Sudah BerkeluargaSalah satu aspek penting dari hubungan orang tua dan anak adalah menafkahi orang tua. Namun, apa hukum menafkahi orang tua bagi anak yang sudah berkeluarga?
Baca lebih lajut »
Eva Manurung Sebut Inara Rusli Pencitraan Karena Cium Tangan, Bukan Tanda Hormat Pada Orang TuaInara Rusli diperingatkan oleh mantan mertuanya Eva Manurung agar tidak lakukan pencitraan saat berada di ruang sidang.
Baca lebih lajut »
SMP Negeri di Pacitan Wajibkan Sumbangan, Orang Tua Murid KeberatanPungutan Berkedok Sumbangan, SMP Negeri di Pacitan Wajibkan Orang tua Murid Bayar Sumbangan hingga Senilai Rp1,3 Miliar.
Baca lebih lajut »
Kenang Masa Lalu, Anies Baswedan Sampaikan Pesan untuk Anak yang Membiayai Orang TuaBakal capres Anies Baswedan mengenang masa kecilnya dari saat sekolah dasar hingga kuliah di Yogyakarta
Baca lebih lajut »