PP kenaikan gaji PNS dikebut.
TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan sedang berupaya menyelesaikan rumusan peraturan pemerintah tentang gaji PNS, tunjangan, dan fasilitas aparatur sipil negara.'Ini sedang kita kejar. PP Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas harus harus kita selesaikan,' kata Setiawan dalam Forum Merdeka Barat, Kamis, 8 Agustus 2019.
'Misalnya DKI eselon II dapat Rp 60-80 juta, di Sleman cuma Rp 5 juta,' katanya.Ketimpangan itu, kata Setiawan, terjadi karena besaran tunjangan di daerah ditetapkan sesuai kemampuan keuangan pemerintah daerah masing-masing. Karena itu, solusi mengatasi persoalan itu adalah dengan menerbitkan PP Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas bagi ASN.'Jadi enggak akan bisa kita bayangkan dari Pemda DKI pindah ke Sleman yang mana remunerasinya bumi dan langit,' ucapnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tunjangan DKI - Daerah Bagai Bumi dan Langit, PP Kenaikan Gaji PNS DikebutPP kenaikan gaji PNS dikebut.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Kebut PP Gaji dan Tunjangan PNSPemerintah menggenjot penuntasan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji dan Tunjangan. Ini dilakukan untuk mengatasi ketimpangan...
Baca lebih lajut »
PNS Kemenkeu Disindir Ogah Dipindah karena Tunjangan Tinggi'Tunjangan Kemenkeu ini yang tertinggi, makanya susah mau dipindah,' kata Wangsa di Kementerian PAN-RB, Jakarta, Kamis (8/8/2019). PNSKemenkeu via detikfinance
Baca lebih lajut »
Atasi Kemacetan, Kemnaker Usul Jam Masuk Kerja PNS FleksibelKementerian Ketenagakerjaan mengusulkan agar waktu masuk PNS dibuat lebih fleksibel agar mampu mengurangi kemacetan di jalan raya.
Baca lebih lajut »
5,5 Juta Orang Diprediksi Ikut Seleksi CPNS dan Pegawai Setara PNSBKN memprediksi bakal ada 5,5 juta orang mendaftar lowongan CPNS 2019 dan PPPK. Bagi kamu yang mau mendaftar, sudah tahu jadwalnya? LowonganCPNS via detikfinance
Baca lebih lajut »