Tunggak Pajak, 12 Tempat Hiburan Malam di Bandungan Didatangi Satpol PP

Indonesia Berita Berita

Tunggak Pajak, 12 Tempat Hiburan Malam di Bandungan Didatangi Satpol PP
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 soloposdotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 55 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 51%

Belasan tempat hiburan malam di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang, ternyata masih menunggak dalam pembayaran pajak.

SOLOPOS.COM - BKUD Kabupaten Semarang bersama Satpol PP Kabupaten Semarang saat melakukan operasi penertiban wajib pajak pada tempat hiburan malam di kawasan Bandungan. , Kabupaten Semarang, Jawa Tengah , menunggak pembayaran pajak. Ke-12 tempat hiburan malam ini pun didatangi petugas Satpol PP Kabupaten Semarang, Jawa Tengah , yang menagih agar kewajiban membayar pajak segera dijalankan.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang, Rudibdo, mengatakan terdapat 12 wajib pajak yang diketahui belum membayarkan kewajibannya. Oleh karenanya, sesuai instruksi dan peraturan daerah, pihaknya bersama Satpol PP melaksanakan kegiatan penertiban.“Misalnya Green Valley, PJKA Bandungan, Wisma Gaya, Hotel Dewi Kayangan, Anisa Hotel Tour Hadabah/Madison, Bromo Indah [sekarang] sudah lunas.

Selain itu pihaknya juga akan melakukan rekonsiliasi ulang terhadap jumlah setoran pada saat penerapan PPKM di wilayah Kabupaten Semarang. Di mana 12 wajib pajak tersebut sudah berjanji untuk melunasi tunggakan dengan melalui angsuran. “Kita buat berita acara bermaterai dengan pihak yang bersangkutan. Yang didalamnya terdapat batas waktu untuk melunasi tunggakan tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, menambahkan, pihaknya mendampingi BKUD untuk melakukan penertiban. Ketika tidak terdapat komunikasi yang baik serta itikad yang baik, maka akan diberikan sanksi pemasangan segel atau penyegelan tempat

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

soloposdotcom /  🏆 33. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tunggak Pajak, 12 Tempat Hiburan Malam di Bandungan Disatroni Satpol PPTunggak Pajak, 12 Tempat Hiburan Malam di Bandungan Disatroni Satpol PPBelasan tempat hiburan malam di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang, ternyata masih menunggak dalam pembayaran pajak.
Baca lebih lajut »

Dirjen Pajak: Karyawan Gaji Rp 5 Juta Cuma Bayar Pajak Rp 25 Ribu SebulanDirjen Pajak: Karyawan Gaji Rp 5 Juta Cuma Bayar Pajak Rp 25 Ribu SebulanDJP menegaskan tidak ada perubahan tarif pengenaan pajak terhadap gaji karyawan Rp 5 juta
Baca lebih lajut »

Asal Usul Pajak Natura, Banyak Perusahaan Hindari Pajak Lewat Fasilitas Pegawai | merdeka.comAsal Usul Pajak Natura, Banyak Perusahaan Hindari Pajak Lewat Fasilitas Pegawai | merdeka.comSejak tahun 2022 pemerintah mengeluarkan kebijakan pemungutan pajak natura yang merupakan bagian dari Pajak Penghasilan (PPh). Staf Ahli Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo membeberkan asal-usul pemerintah menarik pajak atas fasilitas yang diberikan perusahaan kepada pegawainya.
Baca lebih lajut »

Dirjen Pajak: PMK Pajak Natura Ditargetkan Rampung Semester I/2023Dirjen Pajak: PMK Pajak Natura Ditargetkan Rampung Semester I/2023Ini kata Dirjen Pajak Suryo Utomo soal aturan turunan atau Peraturan Menter Keuangan (PMK) soal Pajak Natura.
Baca lebih lajut »

Tiba-tiba, Bos Mal Curhat Nasib Pedagang Kena Pajak Ini ItuTiba-tiba, Bos Mal Curhat Nasib Pedagang Kena Pajak Ini ItuBos Pakuwon Ungkap Pajak-Pajak yang Memberatkan Pengusaha Mal
Baca lebih lajut »

Pemerintah Pungut Pajak Kenikmatan Mulai Pertengahan 2023Pemerintah Pungut Pajak Kenikmatan Mulai Pertengahan 2023Pemerintah tahun ini akan menerapkan Pajak Penghasilan berupa pajak natura/kenikmatan
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 18:58:29