Tumpak Heran Nurul Ghufron Pilih-Pilih Laporkan Anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri

KPK Berita

Tumpak Heran Nurul Ghufron Pilih-Pilih Laporkan Anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri
Dewas KPKDewan PengawasNurul Ghufron
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 36%
  • Publisher: 83%

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah dijatuhi sanksi etik sedang. Selama proses sidang etik, Ghufron diketahui melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Selain itu, Ghufron juga melayangkan gugatan ke MA dan PTUN.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi merasa ‘jengkel’ dengan beragam upaya hukum yang dilakukan Wakil Ketua KPK , Nurul Ghufron ketika proses etik berjalan. Salah satunya soal pelaporan terhadap beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri .

“Dewan Pengawas mengadili berdasarkan ketentuan undang-undang Pasal 37B. Bisa dipelajari itu. Jadi, kami menunggu saja. Apakah itu berlanjut atau tidak,” sambungnya. Karena dalam putusan PTUN sempat meminta menunda prosea sidang etik yang seharusnya Mei namun harus ditunda. Karena PTUN telah mengambulkan petitum yang diajukan oleh Ghufron.

Sementara untuk persoalan etik, Ghufron saat ini telah dijatuhi sanksi etik sedang oleh Dewas KPK. Akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang integritas insan KPK.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Dewas KPK Dewan Pengawas Nurul Ghufron Bareskrim Polri Bareskrim Tumpak Hatorangan Panggabean

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Etik Sedang, Dihukum Potong GajiDewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Etik Sedang, Dihukum Potong GajiDewas KPK menjatuhkan bahwa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik sebagai pimpinan KPK
Baca lebih lajut »

Putusan Dewas KPK Pengaruhi Nasib Nurul Ghufron di Pansel Capim KPK?Putusan Dewas KPK Pengaruhi Nasib Nurul Ghufron di Pansel Capim KPK?Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, telah dinyatakan melanggar etik sedang oleh Dewan Pengawas atau Dewas KPK, terkait penyalahgunaan kewenangannya sebagai pimpinan dari KPK.
Baca lebih lajut »

PTUN Tolak Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal Peraturan Dewas KPKPTUN Tolak Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal Peraturan Dewas KPKMajelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, terkait dengan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK melawan Dewas KPK.
Baca lebih lajut »

Dewas KPK Ungkap Alasan Jatuhkan Sanksi Etik Sedang, Bukan Berat kepada Nurul GhufronDewas KPK Ungkap Alasan Jatuhkan Sanksi Etik Sedang, Bukan Berat kepada Nurul GhufronDewas KPK mengungkapkan alasan menjatuhkan sanksi etik sedang, bukan berat kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Baca lebih lajut »

Dewas KPK Beberkan Fakta Pelanggaran Etik Nurul GhufronDewas KPK Beberkan Fakta Pelanggaran Etik Nurul GhufronDewas KPK mengungkapkan fakta proses mutasi pegawai Kementerian Pertanian yang dicampuri oleh Komisioner KPK Nurul Ghufron
Baca lebih lajut »

Dewas KPK Nurul Ghufron Masih Bisa Direkomendasikan DipecatDewas KPK Nurul Ghufron Masih Bisa Direkomendasikan DipecatDEWAN Pengawas Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menyebut Nurul Ghufron masih bisa dipecat setelah diberikan vonis atas pelanggaran etik
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-14 23:09:20