Pilkada 2024 melibatkan PPK, PPS, KPPS, dan PTPS. Artikel ini merinci gaji dan tugas masing-masing panitia untuk memastikan pemilu berjalan adil dan transparan.
Dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 melibatkan beberapa panitia. Seperti Panitia Pemilihan Kecamatan , Panitia Pemungutan Suara , Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara , dan Pengawas Tempat Pemilihan Suara .
• Menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilihan, Panwaslu kecamatan, dan KPU kabupaten/kota• Melakukan pengumuman dan menyerahkan hasil rekapitulasi
Gaji Ppk Gaji Pps Gaji Kpps Gaji Ptps Tugas Ppk Tugas Pps Tugas Kpps Tugas Ptps
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pilkada 2024: Ketua Hingga SatlinmasStruktur kompensasi ini mencerminkan tingkat tanggung jawab dan kompleksitas tugas masing-masing peran dalam penyelenggaraan Pilkada.
Baca lebih lajut »
Mengenal Tugas KPPS dalam Pilkada 2024: KPPS 1 hingga KPPS 7Pilkada 2024 jadi salah satu momentum penting dalam demokrasi Indonesia. Dalam proses pemungutan suara, salah satu elemen penting yang berperan adalah KPPS.
Baca lebih lajut »
Jadwal Seleksi KPPS Pilkada 2024, Syarat dan Gaji yang Perlu DiketahuiKPU membuka pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024. Diperlukan 3.045.623 anggota KPPS. Simak syarat, jadwal, dan gaji KPPS di sini.
Baca lebih lajut »
Pendaftaran PTPS Pilkada 2024: Jadwal, Syarat, Gaji hingga Tugas-WewenangLowongan kerja bagi masyarakat Indonesia menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Ini jadwal pendaftaran PTPS Pilkada 2024 lengkap syarat, gaji-tugasnya
Baca lebih lajut »
Pendaftaran Lowongan Kerja PTPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Syarat, Kisaran Gaji dan JadwalnyaTahapan pendaftaran PTPS Pilkada 2024 ini dilakukan secara serentak mulai 12-28 September 2024.
Baca lebih lajut »
Syarat dan Berkas Dokumen Pendaftaran PTPS Pilkada 2024, Ini Link Download FormatnyaMasa tugas PTPS Pilkada 2024 yaitu 1 bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan 7 hari setelah hari pemungutan (Perbawaslu No. 1 Tahun 2020).
Baca lebih lajut »