Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump semakin kontroversial dengan memberikan sanksi ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Presiden Amerika Serikat Donald Trump berbicara dalam konferensi pers dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di Ruang Timur Gedung Putih, Selasa, 4 Februari 2025, di Washington.
Langkah ini menempatkan pembatasan visa dan keuangan terhadap individu dan keluarganya yang membantu penyelidikan ICC terhadap warga AS dan sekutu mereka. November lalu, ICC telah memberikan surat penangkapan terhadap Netanyahu atas kejahatan perang di Gaza, yang mana dibantah oleh Israel.
Mahkamah Pidana Internasional Icc Sanksi Amerika Serikat Israel Menargetkan Israel
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Amerika AS Esahkan Undang-undang Sanksi untuk Mahkamah Pidana Internasional (ICC)Kongres AS secara bulat mengesahkan undang-undang yang akan memberikan sanksi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sebagai bentuk protes atas surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya. RUU ini menggarisbawahi dukungan kuat Partai Republik terhadap pemerintah Israel dan memicu kontroversi.
Baca lebih lajut »
Senat AS blokir RUU sanksi terhadap Mahkamah Pidana InternasionalSenat Amerika Serikat (AS) pada Selasa (28/1) memblokir rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional ...
Baca lebih lajut »
Israel Abaikan Hukum Internasional, Serangan Jenin Berlanjut Pasca Putusan Mahkamah InternasionalMiliter Israel lanjutkan operasi di Jenin, Tepi Barat, hari kedua.
Baca lebih lajut »
KUHP Baru Prioritaskan Alternatif Pidana, Bapas Perankan PentingWakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Hiariej menjelaskan bahwa KUHP baru yang akan diberlakukan pada 2 Januari 2026, lebih mengedepankan pendekatan pidana yang beragam. Bapas akan memegang peranan penting dalam implementasi hukum pidana di Indonesia dengan menangani pidana rehabilitasi dan pidana kerja sosial. Eddy menekankan bahwa pidana penjara tidak lagi menjadi pilihan pertama dan hakim diwajibkan untuk mempertimbangkan pidana yang lebih ringan seperti denda, pidana kerja sosial, atau pidana pengawasan.
Baca lebih lajut »
Revisi Tatib DPR Bisa Digugat ke Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan PTUNAnggota DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu menyatakan bahwa Revisi Peraturan DPR tentang Tata Tertib (Tatib) dapat digugat ke lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ucapan ini dilontarkan Adian menyusul pengesahan Revisi Tatib DPR pada Selasa, 4 Februari 2025, yang memperkuat fungsi pengawasan DPR dalam melakukan evaluasi kinerja lembaga atau terhadap calon yang telah di-fit and proper test oleh DPR.
Baca lebih lajut »
Kuba Bergabung dalam Kasus Genosida Afrika Selatan Vs Israel di Mahkamah InternasionalKuba telah menyatakan dukungannya untuk kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional. Kuba menjadi negara terbaru yang bergabung dalam kasus ini, yang juga melibatkan negara-negara seperti Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Turki. Kasus ini didalangi oleh dugaan pelanggaran Konvensi Genosida oleh Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Baca lebih lajut »