Tren kata Restorative Justice pada Kasus KDRT Rizky Billar, Ini Artinya
TABLOIDBINTANG.COM - Lesti Kejora mencabut laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dialaminya. Selain itu, Polres Metro Jakarta Selatan juga menerima pengajuan restorative justice berkaitan adanya perdamaian dari kedua pihak.
Proses restorative justice sudah dilakukan sejak pukul 15.30 WIB. Dalam hal ini, berbagai instansi terkait dilibatkan, dari pihak yang terlibat hingga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak .Restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana.
Restorative justice ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. Restorative justice dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakuan kebijakan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pembekalan Marketing, PHRI Ajak Galakkan Pariwisata Solo Raya |Republika OnlineTren tour dan travel terus berkembang sejalan dengan tren yang beredar.
Baca lebih lajut »
BI sebut tren suku bunga ketat terjadi di berbagai negaraDeputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Dody Budi Waluyo mengatakan tren kenaikan suku bunga saat ini sedang terjadi di beberapa negara untuk menekan potensi ...
Baca lebih lajut »
BI Sebut Tren Suku Bunga Kian Ketat: Termasuk di Eropa dan Negara Emerging LainDeputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo menyebutkan kebijakan menaikkan suku bunga oleh banyak negara untuk meredam potensi tingginya inflasi global.
Baca lebih lajut »
Liga Europa: Lanjutkan Tren Positif, Arsenal Bekap Bodo Glimt 1-0 |Republika OnlineArsenal tidak terkalahkan dalam 6 pertandingan terakhir termasuk di Liga Europa
Baca lebih lajut »
[POPULER TREN] 131 Anak Alami Gagal Ginjal Akut | Alasan Tak Boleh Memberi Kucing Minum SusuBerikut ini berita populer Tren hingga Jumat (14/10/2022) pagi, salah satunya soal 131 anak yang mengalami gagal ginjal akut.
Baca lebih lajut »