Berita ini membahas tren fesyen 2025/2026 yang diprediksi akan menampilkan gaya retro dan futuristik, serta penghapusan ambang batas dalam UU Pemilu.
Dalam tren fesyen 2025/2026 yang dikeluarkan Indonesian Fashion Chamber, sentuhan gaya retro sampai futuristik diprediksi ikut mewarnai gaya tahun ini. Umbu menjelaskan penghapusan ambang batas berdasarkan putusan MK No 62/PUU-XXII/2024 berimplikasi dilakukan perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu melakukan rekayasa konstitusional dengan memperhatikan sejumlah hal.
Sallah satunya ialah perlu diatur lebih ketat persyaratanUmbu menjelaskan hal lainnya yaitu verifikasi partai perlu dilakukan secara obyektif dan tanpa toleransi bagi partai yang tidak memenuhi syarat secara administrasi dan faktual. 'Hal lain yang perlu di pertimbangkan yaitu keberlakuan syarat parliamentary threshold, baik menyangkut besaran maupun lingkup keberlakuan, apakah hanya untuk anggota DPR, atau termasuk anggota DPRD,' kata Umbu, kepadaMenurut Umbu, negara tidak boleh melarang pembentukan partai politik. Namun, negara melalui pembentuk undang-undang dapat mengatur agar sistem kepartaian dan sistem pemilu dapat kompatibel dengan sistem pemerintahan presidensial. Lebih lanjut, Umbu menjelaskan berdasarkan putusan MK setiap partai politik peserta Pemilu berhak mengajukan paslon presiden dan wakil presiden, baik sendiri maupun gabungan. Namun, ia tak khawatir hal tersebut akan membuat banyaknya calon pada Pilpres mendatang. Ia mengatakan partai akan mempertimbangkan banyak faktor sebelum mengusung calon presiden, seperti kelayakan figur paslon, dukungan pemilih, kemampuan logistik, tingkat keterpilihan serta kemampuan mempengaruhi pemilih di seluruh wilayah Indonesia. 'Saya meyakini bahwa meski diberikan ruang tersebut, partai politik peserta pemilu akan menimbang secara matang terkait figur, faktor dukungan dan keterpilihan, sehingga tidak begitu kuatir dengan banyaknya jumlah paslon presiden dan wakil presiden,' katany
POLITICS ELECTIONS TREN FESYEN PEMILU AMBANG BATAS MK UU PEMILU
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tren Fesyen 2025/2026 dan Tips Perjalanan InternasionalBerita ini membahas tren fesyen 2025/2026 yang diprediksi akan menampilkan gaya retro dan futuristik. Selain itu, berita ini juga memberikan tips persiapan untuk perjalanan internasional, termasuk pertimbangan mata uang negara tujuan dan bagaimana CIMB Niaga dapat membantu nasabah menikmati perjalanan dengan lebih mudah dan nyaman.
Baca lebih lajut »
Tren Fesyen 2025/2026 dan Berita Sepak BolaBerita menggabungkan tren fesyen 2025/2026 dan hasil pertandingan sepak bola antara Juventus, Fiorentina, dan AC Milan.
Baca lebih lajut »
Tren Fesyen 2025/2026 dan Berita Transfer PemainBerita ini membahas tren fesyen 2025/2026 yang diprediksi akan menampilkan sentuhan retro dan futuristik. Selain itu, berita ini juga menyajikan informasi mengenai transfer pemain di Liga Premier Inggris, termasuk kasus pencoretan Pereira dari tim Fulham dan rekrutan Willian oleh Chelsea.
Baca lebih lajut »
Meninggalnya Legenda Mobil Osamu Suzuki dan Tren Fesyen 2025/2026Berita ini melaporkan tentang meninggalnya Osamu Suzuki, mantan CEO Suzuki, karena penyakit limfoma. Berita ini juga membahas tren fesyen 2025/2026 yang diprediksi akan menampilkan sentuhan gaya retro dan futuristik.
Baca lebih lajut »
Tren Fesyen 2025/2026, Sekolah Rakyat, dan Konstelasi Politik IndonesiaBerita ini membahas tentang tren fesyen 2025/2026, rencana pembangunan sekolah rakyat oleh pemerintah, dan dampak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut ambang batas pencalonan presiden.
Baca lebih lajut »
Tren Fesyen 2025/2026 dan Kembali Mewabahnya PMK di Jawa TengahBerita ini membahas dua topik utama, yaitu tren fesyen 2025/2026 yang diprediksi akan menampilkan sentuhan gaya retro dan futuristik, serta mewabahnya kembali Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Jawa Tengah. Artikel ini juga melaporkan upaya pencegahan dan penanganan PMK yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Baca lebih lajut »