Beyond the Breaking News

Travel Selundupkan Pemudik Bakal Kena Denda Rp 500 Ribu |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Travel Selundupkan Pemudik Bakal Kena Denda Rp 500 Ribu |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Untuk para pengemudi travel akan dikenakan saksi tilang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjaring travel gelap yang menyelundupkan para pemudik. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan sanksi diberikan kepada pengemudi maupun penumpang.

“Setelah pengemudi maupun penumpang ini dicatat datanya dan ditilang, maka akan dipersilahkan kembali,” kata Budi, Jumat . Budi menjelaskan, untuk para pengemudi akan dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan aturan terseut juga dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan. Dia memastikan bagi penumpang yang turut terjaring dalam razia tersebut tidak dibiarkan begitu saja. “Sementara penumpang akan kami angkut untuk diantar ke terminal Pulogebang,” ujar Budi. Sebelumnya, meski mudik dilarang namun sejumlah travel gelap dijaring karena menyelundupkan penumpang menuju kampung halaman. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjaring kendaraan-kendaraan tanpa izin yang dijadikan travel gelap untuk membawa penumpang yang ingin mudik ke Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Budi mengatakan sebanyak 95 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari dua unit bus, 40 unit minibus, dan 53 unit mobil pribadi dijaring. “Kami menemukan masih banyak orang yang berusaha untuk mudik ke daerah,” kata Budi. Dia menjelaskan dari hasil operasi tersebut berhasil menggagalkan 719 orang yang ingin mudik. Temuan tersebut menambah jumlah kasus sejak operasi tersebut dijalankan pada 24 April 2020 dan menyita sebanyak 377 kendaraan dan mencegah 2.225 orang yang akan mudik. Baca Juga BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

 

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jelang Lebaran, Travel Gelap Angkut Pemudik Ditemukan di Exit Tol CileunyiJelang Lebaran, Travel Gelap Angkut Pemudik Ditemukan di Exit Tol CileunyiTiga hari menjelang berakhirnya bulan Ramadhan, kepolisian memperketat penyekatan pemudik yang akan keluar dari Gerbang Tol Cileunyi.
Baca lebih lajut »

Berupaya Selundupkan Pemudik, 95 Travel Gelap DitangkapBerupaya Selundupkan Pemudik, 95 Travel Gelap Ditangkap95 kendaraan pariwisata ditangkap karena diduga berupaya menyelundupkan pemudik keluar dari Jabodetabek.
Baca lebih lajut »

Selundupkan Pemudik, Travel Gelap Patok Harga Hingga Rp 500.000Selundupkan Pemudik, Travel Gelap Patok Harga Hingga Rp 500.000Travel gelap mematok harga hingga empat kali lipat harga normal guna menyelundupkan pemudik dari Jabodetabek.
Baca lebih lajut »

Angkut Pemudik, Travel Gelap Patok Harga SelangitAngkut Pemudik, Travel Gelap Patok Harga SelangitDirektur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memaparkan kendaraan parisiwata (travel) gelap mematok tarif sangat tinggi. Travel
Baca lebih lajut »

4 Fakta Terkait Travel Gelap yang Nekat Bawa Pemudik4 Fakta Terkait Travel Gelap yang Nekat Bawa PemudikPada Rabu, 20 Mei 2020 malam, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berhasil menangkap 95 travel gelap yang nekat bawa pemudik.
Baca lebih lajut »

Selundupkan Pemudik, 95 Travel Gelap Dijaring |Republika OnlineSelundupkan Pemudik, 95 Travel Gelap Dijaring |Republika OnlineMayoritas travel gelap yang terjaring razia adalah mobil pribadi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2026-06-18 17:54:28