Ketua Ombudsman DKI Jakarta, Teguh Nugroho, melihat kebijakan pemerintah yang membolehkan transportasi umum beroperasi selama PSBB, berpotensi membuka celah praktik percaloan mudik lebaran.
TEMPO.CO, Jakarta – Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 dan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Selain itu, Ombudsman melihat lemahnya pengawasan dan pemeriksaan penumpang juga bakal terjadi di stasiun kereta untuk para calon penumpang kereta luar biasa dan terminal-terminal. “Bandara yang proses pemeriksaannya jauh lebih baik dan ketat di banding stasiun dan terminal saja tidak mampu melakukan verifikasi keabsahan dokumen, apalagi di stasiun dan terminal.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sedikit Masyarakat Lapor Kematian Selama PSBB, Pemprov DKI Akan Jemput BolaBanyak masyarakat di Jakarta tidak melaporkan kematian ke Dinas Dukcapil saat terjadi wabah Corona. Dukcapil akan jemput bola untuk mendata langsung.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Diminta Bersiap Terapkan Relaksasi PSBB dengan Protokol Kesehatan Lebih KetatPSBB tak selamanya bisa diterapkan. Masyarakat tak bisa terus berdiam di rumah lantaran berdampak cukup besar bagi para pekerja perusahaan dan buruh.
Baca lebih lajut »
PSBB DKI Akan Diperpanjang Sampai Lebaran, Pemprov Imbau Salat Id di RumahPSBB DKI Jakarta selesai 22 Mei atau dua hari sebelum Lebaran. Akan ada perpanjangan masa PSBB sehingga warga tetap diimbau salat Idul Fitri di rumah. PSBB Jakarta
Baca lebih lajut »
DKI: Sebelum Lebaran, PSBB Diperpanjang LagiJelang lebaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar.
Baca lebih lajut »
DKI: Sebelum Lebaran, PSBB Diperpanjang LagiJelang lebaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar.
Baca lebih lajut »
Hari ke-38 PSBB, 4.015 Perusahaan di DKI WFHMemasuki hari ke-38 PSBB di Jakarta sejak 10 April lalu, jumlah perusahaan yang telah melaksanakan kebijakan work from home mencapai 4.015
Baca lebih lajut »