Transaksi Janggal Rp 189 T di Kemenkeu Jadi Prioritas Satgas TPPU

Indonesia Berita Berita

Transaksi Janggal Rp 189 T di Kemenkeu Jadi Prioritas Satgas TPPU
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 77 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 34%
  • Publisher: 51%

Dalam 7 bulan, sejumlah kasus diprioritaskan Satgas TPPU, salah satunya soal transaksi Rp 189 triliun yang sempat ramai dibahas dalam rapat di DPR.

Jakarta mulai mengusut dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Penuntasan pengusutan ditargetkan selesai pada Desember 2023.

"Di dalam keputusan ini memang kita diberikan target hanya sampai Desember 2023," kata Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo, di Kementerian Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat . Sugeng mengatakan dalam rentang waktu 7 bulan ke depan, ada sejumlah kasus yang akan diprioritaskan oleh Satgas TPPU untuk diselesaikan. Salah satunya terkait transaksi Rp 189 triliun yang sempat ramai dibahas dalam rapat di DPR."Kalau bicara prioritas di Kemenkeu, kita akan prioritaskan yang 189 . Ini kan sudah menjadi perbincangan publik. Itu satu," ujar Sugeng.nantinya akan memilah kasus lainnya yang menjadi prioritas untuk diselesaikan hingga Desember 2023.

"Untuk yang lain tentu nanti akan kita buat prioritas di antara ukurannya adalah terkait dengan siapa kira kira yang diduga sebagai pelaku, dan kedua ada nilainya. Itu akan jadi ukuran atau indikator untuk menentukan ini prioritas atau nanti kita masukkan di urutan ke sekian," tuturnya.diharapkan proses hukum terkait 300 laporan hasil analisis yang janggal bisa berjalan.

"Kalau tersangka itu tugasnya aparat penegak hukum yang menangani, tapi kita melakukan supervisi dan evaluasi. Mudah-mudahan kita bisa coba selesaikan. Harapan ending adalah dari 300 ini tentu endingnya adalah proses hukum jalan, kalau proses hukum jalan bisa sampai pengadilan atau memang kalau tidak cukup bukti dihentikan," ujar Sugeng."Tapi yang pasti kita ingin memastikan hak negara dipenuhi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Alasan Mahfud Sertakan Ditjen Pajak dan Bea Cukai dalam Satgas TPPU Rp349 TriliunAlasan Mahfud Sertakan Ditjen Pajak dan Bea Cukai dalam Satgas TPPU Rp349 TriliunMahfud mengungkap alasan Ditjen Pajak dan Bea Cukai dalam Satgas TPPU Rp349 triliun.
Baca lebih lajut »

Alasan Mahfud Md Masukkan Kemenkeu dalam Satgas TPPUAlasan Mahfud Md Masukkan Kemenkeu dalam Satgas TPPUSatgas TPPU sendiri terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai masuk ke dalam tim pelaksana.
Baca lebih lajut »

Mahfud Butuh Satgas Urus Transaksi Rp 349 T, Ini Alasannya!Mahfud Butuh Satgas Urus Transaksi Rp 349 T, Ini Alasannya!Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU akan terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja.
Baca lebih lajut »

Satgas Mulai Usut Kasus Dugaan TPPU Rp349 Triliun, Mahfud: Kami Siap BekerjaSatgas Mulai Usut Kasus Dugaan TPPU Rp349 Triliun, Mahfud: Kami Siap BekerjaMenkopolhukam Mahfud MD telah membentuk Satgas TPPU untuk mengusut transaksi mencurigakan Rp349 triliun.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Resmi Membentuk Satgas TPPU, Libatkan 12 Tenaga AhliPemerintah Resmi Membentuk Satgas TPPU, Libatkan 12 Tenaga AhliMenko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah telah membentuk Satgas TPPU yang dibantu oleh 12 orang tenaga ahli. - Halaman 1
Baca lebih lajut »

Pemerintah resmi bentuk Satgas TPPU transaksi janggal Rp349 triliunPemerintah resmi bentuk Satgas TPPU transaksi janggal Rp349 triliunKabar baru! Pemerintah secara resmi telah membentuk satgas untuk mensupervisi penanganan dan penyelesaian dugaan TPPU dalam transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kemenkeu. Cari tahu selengkapnya di sini.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 10:14:23