Tragedi Kanjuruhan, Mantan Dirut PT LIB Dilepas dari Tahanan

Indonesia Berita Berita

Tragedi Kanjuruhan, Mantan Dirut PT LIB Dilepas dari Tahanan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 82 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 36%
  • Publisher: 59%

Polisi melepaskan mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita dari tahanan terkait kasus tragedi Kanjuruhan.

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita dilepaskan dari tahanan. Akhmad Hadian Lukita diketahui merupakan tersangka kasus tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebut, Akhmad Hadian Lukita dilepaskan dari tahanan karena jaksa penuntut umum menyimpulkan berkas perkaranya tidak dapat diajukan ke proses penuntutan. Sementara, masa penahanan Akhmad Hadian Lukita terkait kasus tragedi Kanjuruhan telah habis. "Jaksa penuntut umum menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Makanya, penyidik mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan hasil penelitian JPU," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis .Korban Tragedi Kanjuruhan Buat Pengaduan Masyarakat di Bareskrim Dikatakan Dedi, penyidik telah berkomunikasi dengan JPU. Menurutnya, JPU memiliki kewenangan berdasarkan dengan asas diferensiasi.

"Oleh karenanya proses administrasi ya, nanti penyidik akan menyiapkan yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rutan ," imbuhnya.Aremania Tuntut Keadilan soal Tragedi Kanjuruhan, Malang Lumpuh Sementara itu, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Achmad Taufiqurrahman mengatakan lepasnya Akhmad Hadian Lukita dari tahanan Polda Jatim karena berkasnya belum dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P-19. Sementara masa penahanan Akhmad Hadian Lukita telah habis.

"Di saat yang sama, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis," kata Taufiqurrahman dihubungi di Surabaya, Kamis . Sementara lima tersangka tragedi Kanjuruhan lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi ... hal 1 dari 2 halaman Halaman: 12selengkapnyaTAG: Tragedi Kanjuruhan Dirut PT LIB Lepas Liga Indonesia Baru Akhmad Hadi Lukita Tersangka Polri

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Aremania Minta Presiden Jokowi Bikin Perppu untuk Usut Tuntas Tragedi KanjuruhanAremania Minta Presiden Jokowi Bikin Perppu untuk Usut Tuntas Tragedi KanjuruhanTim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) meminta Presiden Joko Widodo membuat Perppu untuk mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan.
Baca lebih lajut »

Arema FC, PSSI Hingga PT LIB Digugat Sebesar Rp62 Miliar Atas Tragedi KanjuruhanArema FC, PSSI Hingga PT LIB Digugat Sebesar Rp62 Miliar Atas Tragedi KanjuruhanTotal gugatan ganti rugi yang diajukan kepada 8 tergugat sebesar Rp62 miliar.
Baca lebih lajut »

Eks Dirut PT LIB Hadian Lukita Tersangka Tragedi Kanjuruhan DibebaskanEks Dirut PT LIB Hadian Lukita Tersangka Tragedi Kanjuruhan DibebaskanSatu tersangka tragedi Kanjuruhan, Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dibebaskan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Baca lebih lajut »

Berkas 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan P21, Dirut PT LIB Belum Memenuhi SyaratBerkas 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan P21, Dirut PT LIB Belum Memenuhi SyaratBerkas 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan P21, Dirut PT LIB Belum Memenuhi Syarat tersangkatragedikanjuruhan
Baca lebih lajut »

5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Siap Sidang, Dirut PT LIB Bebas dan Berkasnya Dikembalikan - Pikiran-Rakyat.com5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Siap Sidang, Dirut PT LIB Bebas dan Berkasnya Dikembalikan - Pikiran-Rakyat.comBerkas 5 dari 6 tersangka Kanjuruhan sudah dinyatakan lengkap alias P21. Sementara Dirut PT LIB Akhmad Lukita justru bebas dan masih P19.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 15:59:47