Tragedi Kanjuruhan - Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Vonis Hakim Jauh dari Keadilan Keluarga Korban
BOLASPORT.COM - Koalisi masyarakat sipil kecam hasil persidangan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang pada 1 Oktober 2022.
Kelima terdakwa Tragedi Kanjuruhan tersebut atas nama AKP Has Darmawan , Kompol Wahyu Setyo Pranoto , AKP Bambang Sidik Achmadi , Abdul Haris , dan Suko Sutrisno . Menurut rilis pers dari Koalisi Masyarakat Sipil yang diterima oleh Redaksi BolaSport.com pada Kamis , kelima terdakwa tersebut hanya mendapatkan hukuman ringan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Ringan, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Komisi Yudisial Periksa HakimKoalisi Masyarakat Sipil menilai proses hukum Tragedi Kanjuruhan sengaja dirancang untuk gagal mengungkap kejadian sebenarnya.
Baca lebih lajut »
Koalisi Masyarakat Sipil Melihat 10 Keganjilan di Sidang Tragedi KanjuruhanMajelis Hakim PN Surabaya sebelumnya memutuskan bebas dua dari tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan yang berstatus anggota polisi.
Baca lebih lajut »
Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Jadi Sorotan, Tuai Kecaman Koalisi MasyarakatVonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada para terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan tuai kritik.
Baca lebih lajut »
Komnas HAM: Vonis Tragedi Kanjuruhan tak Sensitif Korban |Republika OnlineKomnas HAM mendukung jakaa penintut umum untuk mengajukan banding.
Baca lebih lajut »
Tiga Oknum Polisi Tragedi Kanjuruhan Jalani Sidang Vonis - tvOneTiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada hari ini Kamis (16/3/2023). - tvOne
Baca lebih lajut »
KontraS Anggap Vonis Tragedi Kanjuruhan Hanya Formalitas dan Penuh KejanggalanKontraS: Vonis terdakwa tragedi Kanjuruhan terkesan hanya formalitas. Ini lantaran vonis yang diberikan sangat ringan bahkan sampai dibebaskan.
Baca lebih lajut »