Pengamat dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempertanyakan rencana pemerintah mewajibkan asuransi kendaraan pihak ketiga (third party liability/TPL). Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih menunggu peraturan pemerintah sebagai payung hukum, kebijakan ini malah dinilai akan membebani masyarakat.
Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di samping mobil yang mengalami kecelakaan di jalan raya Kudus-Jepara Desa Garung Lor, Kaliwungu, Kudus, Jawa Tengah, Kamis . Kecelakaan beruntun akibat mobil minibus yang melawan arah sehingga memicu kecelakaan antara dua mobil dan satu pengendara sepeda motor./TPL). Sementara Otoritas Jasa Keuangan menyatakan masih menunggu peraturan pemerintah sebagai payung hukum.
“Masyarakat selama ini sudah ada asuransi kecelakaan yaitu . Terus mau nambah asuransi, asuransi apa lagi? Masyarakat sudah membayar kewajiban yang lain seperti iuran BPJS, iuran Jamsostek, pajak, dan lain-lain,” ujarnya.Adapun pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia , Agus Sujatno, menilai pemerintah perlu menggunakan prinsip kehati-hatian dalam perencanaan Program Asuransi Wajib – terutama perlu ada kajian kebermanfaatan dan kemampuan masyarakat.
“Saat ini, asuransi kendaraan masih bersifat sukarela, jadi apabila terjadi kecelakaan, maka masyarakat yang tidak memiliki asuransi TPL akan menanggung sendiri kerugian yang ditimbulkan,” ujar Ogi kepada Amahl Azwar yang melaporkan untuk BBC News Indonesia pada Minggu . “Dengan adanya asuransi tersebut, diharapkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa aman, serta secara lebih makro akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia,” imbuh dia.
“Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan.” Trubus merujuk ke Pasal 39A, ayat , di UU P2SK yang menyatakan pemerintah “dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk ikut serta dalam Program Asuransi Wajib”.“Kalau pemilik mobil yang CC-nya 1500 berarti berapa preminya? Kemudian yang CC-nya 1000 berapa? Terus untuk pemilik motor, yang CC-nya 250 itu berapa? Misalnya yang CC-nya 100 itu
Menurut Irvan, di antara negara-negara yang tergabung dalam ASEAN Insurance Council – organisasi di bawah naungan ASEAN yang fokus terhadap asuransi – hanya Indonesia yang belum mewajibkan asuransi TPL untuk kerusakan properti.Dari segi pengawasan, Irvan menyarankan pengawasan yang pas adalah yang selama ini dilakukan Jasa Raharja yakni dilekatkan bersamaan dengan perpanjangan SIM dan STNK.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai asuransi TPL sebaiknya dibuat opsional alias sukarela ketimbang diwajibkan sebab, apabila diterapkan, maka masyarakat “otomatis akan terbebani secara luar biasa”.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Wajibkan Motor dan Mobil Ikut Asuransi TPL Mulai 2025Pemerintah sedang menyusun aturan untuk mewajibkan kendaraan bermotor, seperti motor dan mobil, ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.
Baca lebih lajut »
Penjelasan OJK soal Motor dan Mobil Wajib Pakai Asuransi TPL mulai 2025OJK buak suara soal rencana pemerintah memberlakukan asuransi TPL bagi seluruh kendaraan bermotor mulai 2025.
Baca lebih lajut »
Tahun Depan Mobil-Motor Wajib Punya Asuransi, Kendaraan Listrik Bagaimana?Pemerintah tengah menggodok peraturan yang mewajibkan seluruh kendaraan bermotor wajib punya asuransi third party liability (TPL).
Baca lebih lajut »
Buntut Lapor Kasus Pungli, Seorang Siswi SMA 8 Medan Tak Naik Kelas, Pengamat: Pemerintah Jangan Tidur!Berita Buntut Lapor Kasus Pungli, Seorang Siswi SMA 8 Medan Tak Naik Kelas, Pengamat: Pemerintah Jangan Tidur! terbaru hari ini 2024-06-22 17:56:15 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Situs Pemerintah Kerap Jebol, Pengamat Siber Pengelolaan Data Perlu DitingkatkanPAKAR siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya menyoroti situs pemerintah yang kerap jebol salah satunya gangguan terhadap server Pusat Data Nasional PDN beberapa waktu lalu
Baca lebih lajut »
Pemerintah Bakal Bentuk Family Office, Pengamat Beberkan Tantangan dan RisikonyaFamily office adalah perusahaan swasta yang menangani manajemen investasi dan manajemen kekayaan untuk keluarga kaya.
Baca lebih lajut »