Total 37 Orang, Mantan Kru Narasi Tv juga Jadi Korban Peretasan
Dia menjelaskan, serangan DDoS tersebut merupakan tindak kejahatan digital yang melanggar Pasal 30, Pasal 32 UU No 19 Tahun 2016 tentang Internet dan Transaksi Elektronik yang menyebabkan terganggunya kegiatan jurnalistik tim redaksi Narasi.
Menurutnya, penggunaan tiga pasal tersebut berkaitan dengan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik, dalam hal ini portal Narasi. "Temuan dari tim internal Narasi memperlihatkan adanya dampak yang signifikan pasca DDOS pada portal mereka pada Kamis, 29 September 2022 petang," ucapnya.
Ia ingin, agar aktor-aktor yang terlibat dalam serangan itu harus diadili hingga ke pengadilan agar memberikan efek jera, sehingga peristiwa serupa tidak terjadi lagi masa mendatang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Narasi Tv Resmi Lapor Bareskrim Polri Terkait PeretasanSejumlah awak redaksi Narasi telah menjadi korban peretasan di beberapa media sosial, sejak 24 September 2022 lalu, yang diawali oleh produsernya.
Baca lebih lajut »
Polri Sebut Tak Ada Anggota Polisi yang Terlibat Peretasan Awak Narasi TVKepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan tidak ada anggota kepolisian yang terlibat peretasan akun digital sejumlah awak redaksi Narasi TV.
Baca lebih lajut »
Polri sebut tidak ada anggota polisi terlibat peretasan Narasi TVKepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menyebutkan tidak ada anggota kepolisian yang terlibat peretasan akun digital ...
Baca lebih lajut »
Polri Klaim Tak Ada Polisi Terlibat Peretasan Narasi TVIa mengatakan Polri telah memperoleh informasi mengenai kasus peretasan yang dialami oleh karyawan Mata Najwa dan Narasi TV.
Baca lebih lajut »
Paulus Waterpaw Laporkan Kuasa Hukum Lukas EnembePaulus Waterpaw Laporkan Kuasa Hukum Lukas Enembe. Barang bukti yang diserahkan beberapa video salah satunya video konferensi pers yang mengatakan bahwa mantan polisi berbahaya jika harus memimpin wilayah di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Eks Jubir KPK Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Brigadir J Ragukan Bisa ObjektifTim kuasa hukum keluarga Brigadir J mengkritisi adanya Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah yang menjadi penasehat hukum Putri Candrawathi
Baca lebih lajut »