Partai Buruh menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) tidak sesuai dengan harapan buruh.
Partai Buruh telah mempelajari salinan Perppu Cipta Kerja yang beredar di media sosial. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan menolak peraturan tersebut karena terdapat sejumlah pasal yang merugikan buruh. Karena itu, kata dia, buruh akan mempertimbangkan langkah hukum dengan melakukanSelain itu, buruh juga akan melakukan aksi penolakan pasal-pasal dalam Perppu tersebut.
Selain itu, Perppu juga menyebutkan variabel kenaikan upah minimum terdiri dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Menurutnya, kata indeks tidak dikenal dalam UU Ketenagakerjaan sehingga buruh mengusulkan kata tersebut dihapus.atau alih daya masih diperbolehkan dalam Perppu atau secara prinsip sama dengan UU Cipta Kerja.
VOA sudah menghubungi beberapa perwakilan organisasi perusahaan seperti KADIN dan APINDO terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari KADIN.. Sedangkan APINDO baru akan menyampaikan pernyataan sikap pada Selasa .