Kampanye sejumlah partai politik untuk memberlakukan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) seolah-olah dilandasi semangat nasionalisme.
Namun kampanye yang bertujuan mengamendemen kembali Undang-Undang Dasar itu menyimpan kekeliruan serius.Dilandasi semangat reformasi 1998, Majelis Permusyawaratan Rakyat telah mengubah aturan dasar demokrasi. Presiden pun dipilih melalui pemilihan langsung oleh rakyat sejak 2004-tidak seperti sebelumnya yang ditentukan oleh MPR. Presiden terpilih diberi kewenangan untuk menyusun program pembangunan sesuai dengan janji kampanyenya.
yang ditetapkan oleh MPR sebagai pedoman pembangunan yang wajib dijalankan presiden, jelas menjadi tidak relevan lagi. Sebagai gantinya, disusunlah Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004. Rencana pembangunan dibuat jangka panjang untuk periode 20 tahun, jangka menengah , dan tahunan.
perencanaan pembangunan dipasrahkan kepada segelintir elite penghuni MPR. Artinya, menghidupkan kembali GBHN sama dengan mengembalikan kekuasaan oligarkis. Suara rakyat yang selama 15 tahun ini menjadi dasar cetak biru pembangunan akan ditelan kepentingan kartel politik yang bersembunyi di lembaga perwakilan. Singkatnya, rencana mengembalikan GBHN merupakan niat yang janggal.Hal yang krusial bagi demokrasi itu kini menjadi bahan negosiasi dalam pembagian posisi pemimpin MPR periode mendatang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PDIP Ingin MPR Jadi Lembaga Tertinggi dan Hidupkan GBHNGBHN merupakan pedoman penyelenggaraan pemerintahan.
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum: Keinginan PDIP Mengembalikan GBHN JanggalFeri Amsari mengatakan di era Orde Baru PDIP dikerdilkan, sehingga janggal bila mereka ingin menghidupkan lagi GBHN.
Baca lebih lajut »
Akhir Sidang, MK Tolak Semua Gugatan Partai Politik di SulselHasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 telah dibacakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan seluruh sengketa
Baca lebih lajut »
43 Ribu Netizen Tolak KPI Awasi Youtube, Facebook, dan NetflixSedikitnya ada empat hal yang membuat rencana KPI mengawasi konten Youtube, Facebook dan Netflix itu dinilai bermasalah oleh netizen.
Baca lebih lajut »
Sengketa Pileg, MK Tolak 106 Perkara dan 12 Dikabulkan SebagianDari 260 perkara yang diregister, MK menolak 106 perkara. Pun terdapat 99 perkara yang tidak dapat diterima, 33 perkara gugur dan 10 perkara ditarik kembali.
Baca lebih lajut »