Tokocrypto resmi diakuisisi Binance secara bertahap hingga 100 persen. Namun, akuisisi ini malah menjadi bagian dari PHK karyawan.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Penyedia jasa pertukaran aset kripto, yakni Tokocrypto resmi diakuisisi Binance secara bertahap hingga 100 persen. Namun, akuisisi ini malah menjadi bagian dari justifikasi pemutusan hubungan kerja karyawan.
Tokocrypto mengonfirmasi kabar PHK tersebut. VP of Corporate Communication Tokocrypto Rieka Handayani pihaknya akan memangkas 58 persen karyawan. CEO Interim Tokocrypto Yudhono Rawis mengatakan Tokocrypto tetap berkomitmen menyediakan platform yang dapat dipercaya dan diandalkan bagi pengguna yang ingin memulai perdagangan aset kripto, didukung oleh standar kepatuhan yang tinggi terhadap regulasi di Indonesia.
Lebih jauh, Tokocrypto akan memberikan dukungan penuh pada karyawan yang terdampak selama masa transisi ini dan memastikan bahwa semua penyesuaian tidak akan memengaruhi standar operasional bisnis seluruh pengguna Tokocrypto.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Binance Akuisisi Tokocrypto, Karyawan Siap-siap Dihantam PHK MassalTokocrypto mengumumkan rencana perubahan kepemilikan saham perusahaan oleh Binance. Di saat yang sama, karyawan harus bersiap menghadapi PHK.
Baca lebih lajut »
Tokocrypto Dicaplok Binance, Karyawan Kena PHKTokocrypto sebuah perusahaan perdagangan aset digital akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya.
Baca lebih lajut »
Binance Caplok Tokocrypto, Tunjuk CEO BaruBinance secara bertahap akan menguasai 100% saham Tokocrypto.
Baca lebih lajut »
RI Diterjang Badai PHK StartupSepanjang 2022 Indonesia dihadapkan pada fenomena badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor startup.
Baca lebih lajut »
PHK, Ombudsman Ingatkan Perusahaan Wajib Penuhi Hak PekerjaOmbudsman RI kembali mengingatkan bahwa PHK yang dilakukan perusahaan harus termasuk pemenuhan hak-hak pekerja.
Baca lebih lajut »
Perusahaan Wajib Beri Jaminan Sosial & Kesehatan Pekerja yang di-PHK Minimal 6 Bulan | merdeka.comKetidakpastian ekonomi masih menjadi tantangan nasib pekerja di tahun 2023. Atas kondisi ini, Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan perusahaan agar tetap bertanggung jawab memenuhi jaminan sosial dan kesehatan pekerja, meski melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca lebih lajut »