Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang
Hakim menyatakan terdakwa Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama. Perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan yang diatur pada Pasal 156 a huruf a KUHP, sehingga terdakwa dijatuhi pidana satu tahun penjara.
Sementara itu setelah persidangan, terdakwa Panji Gumilang enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait vonis yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Indramayu kepada dirinya. “Kan sudah dengar semua, pikir-pikir saja dulu,” ucap dia.Selain itu, kata dia, barang bukti dalam perkara tersebut berupa satu keping Compact Disc-Recordable berisikan cuplikan video beserta dokumen lainnya diminta untuk dimusnahkan.
Kejaksaan Agung angkat bicara soal Komisi Pemberantasan Korupsi yang minta penghentian penanganan kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor , berencana untuk melanjutkan beberapa transfer senjata besar-besaran ke Israel meskipun ada ketegangan antara pemerintahan Joe Biden dan PM Netanyahu
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Panji Gumilang divonis satu tahun penjara dalam kasus penodaan agamaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang ...
Baca lebih lajut »
Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Penodaan AgamaPanji Gumilang divonis hukuman 1 tahun penjara dalam kasus penodaan agama dalam sidang di PN Indramayu, Rabu (20/3).
Baca lebih lajut »
Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara Dalam Kasus Penodaan AgamaPN Indramayu jatuhkan vonis satu tahun penjara kepada pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, terdakwa tindak pidana penodaan agama
Baca lebih lajut »
Tok! Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penodaan AgamaPanji Gumilang divonis satu tahun penjara dalam kasus penodaan agama, Rabu (20/3/2024).
Baca lebih lajut »
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi, Delegasi RI Malah Jawab Kasus Panji GumilangAnggota Komite Hak Asasi Manusia PBB, Bacre Waly Ndiaye, menyinggung netralitas Presiden Jokowi dalam kontestasi Pilpres 2024.
Baca lebih lajut »
Aktor Squid Game O Yeung-su Divonis 8 Bulan Penjara di Kasus PelecehanBintang Squid Game, O Yeong-su divonis 8 bulan penjara atas kasus pelecehan seksual.
Baca lebih lajut »