Tok! OJK Resmi Batalkan Surat Tanda Terdaftar di 3 Akuntan Publik, Ada KAP Crowe Indonesia

Indonesia Berita Berita

Tok! OJK Resmi Batalkan Surat Tanda Terdaftar di 3 Akuntan Publik, Ada KAP Crowe Indonesia
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 59%

OJK membatalkan surat tanda terdaftar pada Akuntan Publik yang melakukan audit atas laporan keuangan tahunan Wanaartha Life (WAL) dari 2014 – 2019.

Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan resmi memberikan sanksi berupa surat keputusan pembatalan surat tanda terdaftar di OJK pada Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang melakukan jasa audit atas laporan keuangan tahunan PT Asuransi Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life dari 2014 – 2019.

Berikut adalah daftar nama Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang diberikan pembatalan surat tanda terdaftar oleh OJK:OJK melalui Surat Keputusan DK OJK Nomor KEP-4/NB.1/2023 pada Jumat membatalkan dan menyatakan tidak berlaku Surat Tanda Terdaftar Kantor Akuntan Publik Nomor STTD.KAP-00036/PM.22/2017 tanggal 18 Oktober 2017 atas nama KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan.

"Dengan dibatalkannya Surat Tanda Terdaftar Akuntan Publik di OJK, Sdr. Jenly Hendrawan tidak dapat lagi melakukan kegiatan sebagai Akuntan Publik di sektor jasa keuangan," ungkapnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OJK Cabut Izin Akuntan Publik Nunu Nurdiyaman dan Jenly Hendrawan Imbas Kasus Wanaartha LifeOJK Cabut Izin Akuntan Publik Nunu Nurdiyaman dan Jenly Hendrawan Imbas Kasus Wanaartha LifeOJK batalkan tanda terdaftar untuk Akuntan Publik (AP) atas nama Nunu Nurdiyaman, Jenly Hendrawan KAP KNMT sebagai imbas dari kasus Wanaartha Life.
Baca lebih lajut »

OJK Beri Sanksi Tegas Bagi Kantor Akuntan Publik WanaarthaOJK Beri Sanksi Tegas Bagi Kantor Akuntan Publik WanaarthaMasing-masing sanksi itu tertera melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP-5/NB.1/2023, KEP-3/NB.1/2023, dan KEP-4/NB.1/2023 tanggal 24 Februari 2023.
Baca lebih lajut »

OJK Beri Sanksi Akuntan Publik-KAP yang Terlibat WanaArtha, Ini DaftarnyaOJK Beri Sanksi Akuntan Publik-KAP yang Terlibat WanaArtha, Ini DaftarnyaPara Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik ini dilarang memberikan jasa pada sektor jasa keuangan.
Baca lebih lajut »

Penyidikan Proyek Desa Sumberteguh, Polisi Tunggu Hasil Audit Akuntan PublikPenyidikan Proyek Desa Sumberteguh, Polisi Tunggu Hasil Audit Akuntan PublikPenyidikan sejumlah proyek fisik bermasalah di Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu terus berlanjut. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Jombang masih menunggu hasil penghitungan potensi kerugian negara dari akuntan publik.
Baca lebih lajut »

OJK Sanksi Jasa Audit Wanaartha |Republika OnlineOJK Sanksi Jasa Audit Wanaartha |Republika OnlineOJK memberikan sanksi untuk auditor Wanaartha.
Baca lebih lajut »

Jadi Korban Wanaartha Rp200 M, Vale Indonesia Cabut Gugatan?Jadi Korban Wanaartha Rp200 M, Vale Indonesia Cabut Gugatan?Ia juga meluruskan bahwa PT Vale Indonesia belum melakukan sita eksekusi gedung milik PT WAL.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 14:11:10